Sunday, 29 March 2015

Bab 1 : Hak Asasi Manusia (M3)

Hak Asasi Manusia
(HAM)


Untuk pertemuan ketiga dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (softskill) ini, saya akan menjelaskan pengertian seputar Hak Asasi Manusia atau HAM.

Apa pengertian dari HAM?
Ya, tentu saja kata HAM sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, S.H mengatakan hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.

Apabila dilihat dari ketetapan majelis permusyawaratan rakyat (TAP MPR) No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu sebagai hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam ketetapan MPR ini berisikan:
  1. Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerinthan untuk menghormati, menegakkandan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
  2. Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen Hak Asasi Manusia Internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan hak dan menybearluaskan HAM melalui gerakan kemasyrakatan.
  4. Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan penelitian serta menyediakan media tentang HAM yang ditetapkan dengan Undang-undang.
  5. Menyusun naskah HAM dengan sistematis. Susunan pertama yaitu pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM sedangkan susunan kedua yaitu Piagam HAM.
  6. Isi beserta uraian naskah HAM sebagai bagian yang tidakterpisahkan dari ketetapan ini.
  7. Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 1998.

Sedangkan, secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi. 

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. Ham berlaku secara universal. Dasar-dasar Hak Asasi Manusia tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1 dan pasal 31 ayat 1.
HAM bersifat universal, itu berarti HAM berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa atau etnis.

Secara umum, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasaryang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah dari Tuhan yang dibawa sejak lahir. Hal ini juga berarti bahwa HAM sebagai anugerah sudah secara mutlak menyatu dengan manusia itu sendiri. HAM muncul dari keyakinan manusia itu sendiri, karena manusia merupakan mahkluk ciptaan Tuhan yang sama dan sederajat. Atas dasaritulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. 

Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam undang-undang ini diterangkan bahwa bagian-bagian dari hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia adalah hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak untuk turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak. Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ini menjelaskan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

Tujuan dan Karakteristik Hak Asasi Manusia
Tujuan HAM


Karakteristik HAM
Karakteristik Hak Asasi Manusia adalah suatu hal yang penting untuk diketahui bagi semua orang yang ingin mempelajari hak asasi manusia karena hanya dengan mengetahui dan memahami karakteristiknya, pengertian hak asasi manusia tidak hanya menjadi slogan atau rumusan teks belaka akan tetapi memudahkan bagi siapapun untuk melaksanakannya hingga ditataran praktis seperti yang dicita-citakan DUHAM dan UUD 1945.


Hukum hak asasi manusia nasional dan internasional menyebutkan bahwa karakteristik dari Hak Asasi Manusia, antara lain :



a. Universal, hak asasi manusia itu melekat pada diri manusia tanpa membedakan ras, suku, bangsa, bahasa, agama, jenis kelamin, dan kelas sosial. Selain itu hak asasi manusia juga merupakan kumpulan dari berbagai nilai-nilai yang berkembang di dunia, baik nilai agama dan budaya.


b. Tidak dapat dibagi, hak asasi manusia tidak bisa dibagi atau dialihkan kepada siapapun karena sifatnya yang melekat. Tidak seorang manusiapun dapat mengambil dan mengalihkan hak asasi seseorang kepada orang lain.



c. Saling bergantung dan saling terkait, hak asasi manusia itu tidak bisa dipisah-pisahkan karena terlanggarnya satu hak akan menyebabkan terlanggarnya hak-hak yang lain.
Hak asasi manusia pun memiliki nilai-nilai utama, dimana hak asasi manusia itu memiliki nilai non-diskriminasi dan setara.


Teori Hak Asasi Manusia (Theory of Human Rights)


1) Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society Agreement (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi: 2005).

2) Teori Trias Politika / Theory Trias Politica (1688-1755)
Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi : 2005).

3) Teori Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty of the People (1712-1778)
Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).

4) Teori Negara Hukum / Theory State of Law (1724-1904)
Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).

Macam-macam Hak Asasi Manusia
Hak asasi Manusia memiliki macam-macam hak-hak asasi. Dalam macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM) diutarakan juga oleh banyak para ahli atau pakar beberapa diantaranya yakni John Locke, Aristoteles, Montesquleu, J.J. Rousseau, dan Brierly. Hak Asasi Manusia dibedakan menjadi enam macam, yaitu :

1. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. Seperti :

  • Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat. 
  • Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
  • Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut. 

2. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. Seperti :

  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.

3. Hak Asasi Politik (Politik Rights) 
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih. Seperti :

  • Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah.
  • Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden.
  • Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik.

4. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Seperti :

  • Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
  • Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan. 
  • Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum.

5. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. Seperti :

  • Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
  • Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.
  • Hak untuk berkreasi.

6. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan. Seperti :

  • Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum.
  • Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum.
  • Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dari penjelasan-penjelasan tentang Hak Asasi Manusia di atas, tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM. Hal ini bisa saja terjadi karena disebabkan oleh beberapa hal.

Menurut undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan mendapatkan penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Pelanggaran HAM yang umumnya sering terjadi terbagi menjadi dua bentuk, yaitu :



Sedangkan berdasarkan sifatnya juga terbagi menjadi dua, yaitu :


Selain itu, menurut pandangan Universal tentang HAM. Pelanggaran HAM dapat dikategorikan dalam 3 bentuk, yaitu :




Source :










Sunday, 15 March 2015

Bab 1 : Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara dan Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (M2)

Konsep Demokrasi

Kehidupan yang demokratis merupakan amanat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuan utama yang hendak dicapai adalah masyarakat adil dan makmur. Namun, bila kita perhatikan susunan sila-sila dalam dasar negara, Pancasila, tampaklah bahwa demokrasi tidak sekadar alat, melainkan juga bagian dari tujuan itu sendiri. Artinya, tujuan utama itu hendak dicapai melalui cara-cara yang demokratis, kita menikmati kehidupan yang adil dan makmur dalam suasana yang demokratis.

Seorang negarawan dari Athena, Pericles menguraikan beberapa kriteria penting mengenai konsep demokrasi, diantaranya :

  • Pemerintah suatu negara dibangun dari dukungan dan partisipasi yang mayoritas secara langsung.
  • Adanya kesamaan warga negara di bawah hukum.
  • Adanya penghargaan dan perlindungan terhadap pemenuhan HAM. 

Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan kratos atau kratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Oleh karena itu, demokrasi adalah salah satu sistem pemerintahan negara dimana kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.


Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli




  • Menurut Sidney Hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
  • Menurut Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl, demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai pertanggungjawaban atas tindakan-tindakan di wilayah publik oleh warga negara yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
  • Menurut Afan Gaffar, beliau memaknai demokrasi dalam dua bentuk, yaitu secara normatif (demokrasi normatif) dan empirik (demokrasi empirik). Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi yang diwujudkan dalam dunia politik praktis.

Berdasarkan beberapa definisi tersebut, maka hakikat demokrasi adalah sebagai berikut :

  1. Pemerintahan dari rakyat (Government of the people) : Mengandung pengertian bahwa pemerintahan sah dan diakui (legitimate government) di mata rakyat. Pemerintah yang sah dan diakui berarti suatu pemerintahan yang berkuasa mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat.a
  2. Pemerintahan oleh rakyat (Governtment by the people) : Mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, bukan atas dorongan diri dan keinginan sendiri. Oleh karena itu, dalam menjalankan kekuasaannya, pemerintah harus tunduk pada pengawasan rakyat (kontrol sosial). Kontrol sosial dapat dilakukan secara langsungoleh rakyat atau tidak langsung melalui perwakilannya di parlemen (DPR).
  3. Pemerintahan untuk rakyat (Government for the people) : Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pemerintah atau golongan. Untuk itu pemerintah harus mengakomodasikan aspirasi rakyat (baik yang disampaikan langsung atau tidak langsung melalui media massa).
Bentuk-bentuk Demokrasi

Menurut Inu Kencana, demokrasi terbagi atas dua model berikut :


  1. Demokrasi langsung. Demokrasi langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara secara langsung. Pada demokrasi langsung, lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan. Sedangkan pemilihan pejabat eksekutif (presiden, wapres, gubernur, dan walikota) dilakukan rakyat secara langsung melalui pemilu. Begitu pula pemilihan anggota parlemen atau legislatif (DPR dan DPD) dilakukan rakyat secara langsung.
  2. Demokrasi tidak langsung (demokrasi perwakilan). Demokrasi tidak langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya tidak secara langsung melalui pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan, Pada demokrasi tidak langsung, lembaga parlemen dituntut peka terhadap berbagai hal yang menyangkut kehidupan masyarakat dalam hubungannya dengan pemerintah atau negara.
Sedangkan dilihat dari titik berat paham yang dianut, demokrasi terbagi ada tiga model berikut :


  1. Demokrasi liberal. Demokrasi liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi daripada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen.
  2. Demokrasi komunis. Demokrasi komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
  3. Demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Makna dari demokrasi pancasila yaitu keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.

Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, yaitu :


Pemerintahan Monarki
Kata monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang berarti satu dan archein yang berarti pemerintah. Jadi, dapat diartikan pemerintahan monarki merupakan pemerintahan dalam suatu negara yang dimpimpin oleh raja.
Pemerintahan monarki terbagi dalam tiga bentuk, yaitu :
  1. Monarki mutlak yaitu monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
  2. Monarki konstitusional yaitu monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
  3. Monarki parlementer yaitu monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasan yang tertinggi berada ditangan parlemen.
Pemerintahan Republik
Pemerintahan republik berasal dari bahasa latin yaitu Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untk kepentingan orang banyak.

Ciri-ciri pemerintahan demokratis
  • Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalan pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  • Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  • Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  • Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi menurut Robert A. Dahl prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi, yaitu sebagai berikut :
  1. Kontrol atas keputusan pemerintah.
  2. Pemilihan yang teliti dan jujur.
  3. Hak memilih dan dipilih.
  4. Kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman.
  5. Kebebasan mengakses informasi.
  6. Kebebasan berserikat.
Perilaku yang mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut :
  • Membudayakan sikap terbuka.
  • Menguatamakan dialog dalam menyelesaikan masalah.
  • Menghargai pendapat orang lain.
  • Mau belajar menerima keberagaman.

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Sebenarnya apasih pengertian dari bela negara?
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara.

Sedangkan pendidikan pendahuluan bela negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.

Pada dasarnya, pendidikan pendahuluan bela negara ada guna untuk memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. 
Berdasarkan pasal 27 ayat 3 UUD 1945, usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukan asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
  1. Setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara :
  • Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
  • Kedudukan wilayah geografis nusantara yang strategis
  • Keadaan penduduk (demografis) yang besar
  • Kekayaan Sumber Daya Alam (SDA)
Source :

Tuesday, 10 March 2015

Bab 1 : Pengertian Bangsa dan Negara (M1)

Pengertian Bangsa dan Negara

Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli :
  • Otto Bauer (Jerman), bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang.
  • Ben Anderson, bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
  • Ernest Renant (Perancis), bangsa adalah jiwa, suatu kerohanian yang timbul dari kemuliaan bersama diwaktu lampau yang merupakan aspek historis dan keinginan untuk hidup bersama diwaktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang.
  • Hans Kohn (Jerman), bangsa adalah hasil buah tenaga hidup dalam sejarah dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku.
Bangsa dalam arti politis adalah sekelompok manusia yang memiliki satu paham dan ideologi yang sama dalam suatu organisasi kekuasaan dalam negara serta diikat oleh satu kesatuan wilayah nasional, hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Bangsa dalam arti sosiologis-antropologis adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dan diikat oleh ikatan seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, bahasa agama dan kepercayaan, sera daerah.

Istilah bangsa memiliki berbagai makna dan pengertian yang berbeda-beda. Bangsa merupakan terjemahan dari kata nation yang berarti keturunan. Pada awalnya bangsa hanya diartikan sebagai sekelompok orang yang dilahirkan pada tempat yang sama.

Dari berbagai pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa pengetian bangsa adalah sekelompok orang yang dipersatukan karena memiliki persamaan latar belakang sejarah, persamaan karakter, cita-cita dan keinginan untuk bernegara.

Unsur-unsur terbentuknya Bangsa :
  1. Adanya sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu dalam suatu wilayah tertentu
  2. Adanya kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuat sendiri
  3. Merasa senasib, sepenanggungan secara psikologis
  4. Adanya kesamaan karakter, identitas budaya, bahasa

Pengertian Negara Menurut Para Ahli :
  • Roger F. Soltau, negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau memgendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • George Jellinek, negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam disuatu wilayah tertentu.
  • Prof. R. Djokosoetono, negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Logeman, mengartikan Negara sebagai organisasi kemasyarakatan yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat dengan kekuasaannya.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah yang sama dan terdapat pemerintahan yang mengatur perekonomian, politik, sosial, budaya serta pertahanan keamanan kelompok manusia tersebut.

Unsur-unsur terbentuknya Negara :
  • Unsur konstitutif, unsur yang meliputi rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat
  • Unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari negara lain yang terbagi menjadi dua :
  1. De facto = berdasarkan fakta
  2. De jure = berdasarkan hukum
Bentuk-bentuk Negara :
  1. Negara Kesatuan yang terbagi menjadi dua yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
  2. Negara Serikat dimana di dalam negaranya ada negara lagi yaitu negara bagian.
Fungsi-fungsi suatu Negara :
  • Menyejahterakan serta memakmurkan rakyat
  • Melaksanakan ketertiban
  • Pertahanan dan keamanan
  • Menegakkan keadilan
Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.

Berikut ini adalah beberapa hak warga negara :
  1. Hak untuk memilih atau memberikan suara
  2. Hak kebebasan berbicara
  3. Hak kebebasan pers
  4. Hak kebebasan beragama
  5. Hak kebebasan bergerak
  6. Hak kebebasan berkumpul
  7. Hak atas kesamaan kedudukan dalam pemerintahan
  8. Hak memperoleh keadilan hukum
  9. Hak mendapatkan pendidikan
  10. Hak untuk hidup
  11. Hak bela negara
  12. Hak milik pribadi
  13. Hak atas identitas budaya
  14. Hak atas status kewarganegaraan
  15. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Berikut ini adalah beberapa kewajiban warga negara :
  1. Wajib mentaati hukum dan pemerintahan 
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara 
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain 
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU 
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
  6. Wajib membayar pajak
  7. Menghargai orang lain
  8. Menjadi saksi di pengadilan
Source :

Bab 1 : Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan (M1)

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaran

Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang luas cakupannya. Pendidikan kewarganegaraan meliputi pendidikan budi pekerti dan pendidikan pendahuluan bela negara dalam rangka mencetak warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Sedangkan pendidikan itu sendiri mempunyai arti sebagai upaya atau suatu cara dari masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kelangsungan generasi penerusnya. 

Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan menghasilkan sikap mental yang cerdas, penuh dengan rasa tanggung jawab, berbudi pekerti luhur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta bersifat rasional dan dinamis akan hak dan kewajiban warga negara. Dengan pendidikan kewarganegaraan warga negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa dan negara serta berkesinambungan dengan cita-cita dan tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.

Sebagai pemuda Indonesia tentunya kita sudah mengetahui bahwa sejarah bangsa Indonesia amat panjang. Dengan semangat berjuang dan tekad para pahlawan kita, kini kita dapat merasakan kemerdekaan. Masa depan bangsa kita ada di tangan kita sebagai pemuda bangsa. Oleh karena itu, sebagai pemuda bangsa sebaiknya kita menghormati jasa para pahlawan kita terdahulu karena semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia khususnya kita sebagai pemuda bangsa. Sikap nasionalisme dan patriotisme perlu kita miliki untuk menjaga keutuhan negara kita yaitu Negara Kesatuan Repunlik Indonesia (NKRI).

Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

1. UUD 1945
  • Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya).
  • Pasal 27 ayat 1, kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
  • Pasal 27 ayat 3, hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.
  • Pasal 30 ayat 1, hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Pasal 31 ayat 1, hak warga negara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.


Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

  • Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara
  • Menciptakan sikap dan perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa
  • Menciptakan ketahanan nasional dalam diri para calon penerus bangsa dan berwawasan nusantara
  • Untuk meningkatkan kualitas warga negar Indonesia yang berkepribadian baik, mandiri, maju, profesional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani
  • Menciptakan warga negara yang memiliki sifat demokratis
  • Mampu berpikiri komprehensif, analitis dan kritis

Friday, 23 January 2015

PRIMKOKARMAR

Primer Koperasi Karyawan Maritim
(PRIMKOKARMAR)
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

PRIMKOKARMAR
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut - Gedung Karya lantai 15-17
Narasumber : Ibu Novalia Legiwiati (Anggota Koperasi/Staf Pengelola Unit Usaha Simpan Pinjam "A")
Waktu Wawancara : Rabu, 21 Januari 2015
Tempat Wawancara : Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut - Gedung Karya lantai 17
                                 Jl. Medan Merdeka Timur No. 5 Jakarta Pusat


A) Gambaran Umum
Primer Koperasi Karyawan Maritim (PRIMKOKARMAR) merupakan koperasi fungsional di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dibentuk berdasarkan Badan Hukum Koperasi Nomor 480/BH/I tanggal 23 Maret 1963.

Sejak tahun 1968 PRIMKOKARMAR menjadi koperasi primer dan telah terdaftar menjadi anggota Pusat Koperasi Pegawai RI (PKP-RI) DKI Jakarta dengan nomor anggota BI.130.
Anggaran Dasar PRIMKOKARMAR dibentuk pada tanggal 7 September 1981 sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 480 b/B.H./12-67 dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 15 tanggal 13 Juli 2009.

Pada mulanya PRIMKOKARMAR didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan memberikan simpan pinjam dan pengadaan kebutuhan barang-barang primer dan sekunder bagi anggotanya. Dengan semakin berkembangnya Unit Usaha Simpan Pinjam kemudian PRIMKOKARMAR memberikan jasa-jasa lainnya yang diperuntukan kepada anggota maupun bukan anggota.

B) Jenis Usaha Dalam PRIMKOKARMAR
Jenis usaha dalam PRIMKOKARMAR dibagi menjadi dua kategori, yaitu :
  1. Usaha yang ditujukan kepada anggota
  2. Usaha yang bukan ditujukan kepada anggota
1. Unit usaha yang ditujukan kepada anggota

a. Unit Usaha Simpan Pinjam "A"
  Beranggotakan sejumlah 951 orang yang semuanya adalah Pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Pusat Pelayanan Anggota berada di Gedung Karya lantai 16 dan 17.

b. Unit Usaha Simpan Pinjam "B"
    Beranggotakan sejumlah 2.632 orang yang terdiri dari :
  • Pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pusdiklat, Central Pemberitaan, BTKP dan BK2P sebanyak 1.069 orang.
  • Pegawai PT. Pelindo II (Persero) berjumlah 1.563 orang.
    Khusus pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pelayanan anggota berada di Gedung Karya lantai 15.

2. Unit usaha yang bukan ditujukan kepada anggota

a. Unit Usaha Jasa Telekomunikasi Pelayaran
    Bergerak di bidang Jasa Accounting Authority Telekomunikasi Pelayaran Call AAIC-IA.

b. Unit Usaha Wisma PRIMKOKARMAR DITJEN HUBLA
   Bergerak dalam bisnis penginapan dengan fasilitas yang cukup memadai yang lebih mengutamakan kepada kepentingan dinas namun dapat melayani pengguna jasa dari pihak luar baik pribadi maupun institusi. Unit usaha wisma PRIMKOKARMAR berada di dua lokasi, yaitu :
  • Wisma Primkokarmar Cipayung yang terletak di Jl. Raya Puncak Km.75, Cipayung, Bogor
  •  Wisma Primkokarmar Cikoneng Anyer yang terletak di Jl. Raya Anyer Km.30 Cikoneng Banten dengan fasilitas yang ada berupa tujuh Villa dengan sebelas kamar.
c. Unit Usaha Jasa Angkutan Laut
    Bergerak di bidang pelayanan jasa konsultasi dan penyelesaian dokumen-dokumen kapal laut.

d. Unit Usaha Majalah Dunia Maritim
    Bergerak di bidang penerbitan Majalah Dunia Maritim.

e. Unit Usaha Jasa Kenavigasian
    Bergerak di bidang pelayanan jasa kenavigasian.

f. Unit Usaha Jasa Kepelabuhan
    Bergerak di bidang pelayanan jasa kepelabuhan dan pelatihan SDM kepelabuhanan.

g. Unit Usaha Jasa Pekerjaan Bawah Air
    Berdiri tahun 2012 dan telah melaksanakan kegiatan usaha yang meliputi :
-          Pengadaan Alat Pekerjaan Bawah Air
-          Pengadaan Tenaga Penyelam
-          Pengurusan perijinan/dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan bawah air

C) Manajemen, Organisasi dan Susunan Pengurus PRIMKOKARMAR

Manajemen dan operasional PRIMKOKARMAR berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku, Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga serta hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan.
Struktur organisasi PRIMKOKARMAR periode 2013 s.d 2017 sebagaimana ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/74/15/DJPL-13 tanggal 7 November 2013 adalah sebagai berikut :


Susunan Keanggotaan Pembina, Penasehat, Pengurus dan Pengawas PRIMKOKARMAR Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Periode 2013 s.d. 2017

Pembina
  • Direktur Jenderal Perhubungan Laut
  • Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 
Penasehat
  • Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
  •  Para Kepala Bagian di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Pengurus
  • Ketua : Adi Karsyaf, SH, MH
  • Wakil Ketua : Sri Lestari Rahayu, SH, LLM
  • Sekretaris I : Wigyo, S.Sos, MH
  • Sekretaris II : Widi Supriyanto, SE
  • Bendahara I : Elly Christianingsih
  • Bendahara II : Djoko Pidekso
Pengawas
  • Ketua : Capt. Erwin Rosmali, MM
  • Wakil Ketua : M. Murdiyanto, SE, M.Si
  • Sekretaris : Dra. Achfiah, MSi
  • Anggota : Rudy Sumarno, S.Sos, Dilvita Adhayanti, SH, Nana Rodiana, SH, M.Si    
Unit-unit usaha
  • Kepala Unit Usaha Simpan Pinjam "A" : Widi Supriyanto, SE
  • Kepala Unit Usaha Simpan Pinjam "B" : Ny. Hj. Mar'aeni Ismail
  • Kepala Unit Jasa Telkompel : P. Hadi Suprapto
  • Kepala Unit Wisma PRIMKOKARMAR : Syarifudin
  • Kepala Sub Unit Wisma Anyer : Syahrudin
  • Kepala Unit Jasa Angkutan Laut : Drs. Yusuf Pasang Sura
  • Kepala Unit Wartel/Majalah : Herwin Nasution
  • Kepala Unit Usaha Jasa Kenavigasian  : Soedirman, SE, MM
  • Kepala Unit Pekerjaan Bawah Air : Capt. Jhonny R Silalahi, M. Mar, MH
  • Kepala Unit Usaha Jasa Kepelabuhan : Ir. M. Toh

    D) Sumber Daya Manusia
       Jumlah unit usaha dilingkungan PRIMKOKARMAR adalah sembilan unit. Masing-masing unit dikelola oleh seorang Ketua Unit Usaha yang bertanggung jawab penuh kepada Badan Pengurus. Berikut ini jumlah personalia unit usaha dilingkungan PRIMKOKARMAR.

    Personalia Unit Usaha
  1. Unit Usaha Simpan Pinjam "A" : 6 orang
  2. Unit Usaha Simpan Pinjam "B" : 14 orang
  3. Unit Usaha Jasa Telekompel : 4 orang
  4. Unit Usaha Wisma Primkokarmar Cipayung : 13 orang
  5. Unit Usaha Wisma Primkokarmar Cikoneng Anyer : 7 orang
  6. Unit Usaha Jasa Kenavigasian : 7 orang
  7. Unit Usaha Jasa Angkutan Laut : 3 orang
  8. Unit Usaha Majalah Dunia Maritim : 4 orang
  9. Unit Usaha Jasa Kepelabuhan : 5 orang
  10. Unit Usaha Pekerjaan Bawah Air : 4 orang









Sunday, 4 January 2015

Tantangan dan Kendala dalam Koperasi

Hello Readers! Ini lanjutan tentang koperasi ya.. Happy Reading!

Seperti judul dari postingan ini, saya akan membahasa tentang tantangan dan kendala di dalam koperasi. Agar usaha koperasi dapat bertahan, maka koperasi harus dapat menganalisis tantangan dan kendala yang ada untuk merumuskan langkah-langkah yang harus ditempuh karena adanya globalisasi dan perkembangan kemajuan teknologi dan informasi yang membawa dampak persaingan dunia usaha.

1) Tantangan

Koperasi sebenarnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas terutama dalam hal yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Namun pada kenyataannya, koperasi masih menghadapi beberapa hambatan struktural dan sistem untuk dapat berfungsi dan berperan dalam memperkukuh perekonomian nasional. Dengan demikian, yang menjadi tantangan bagi koperasi adalah mewujudkan koperasi, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat agar mampu berperan secara nyata dalam kegiatan ekonoi rakyat.

2) Kendala

Untuk menjawab tantangan di atas, koperasiharus menyadari adanya kendala yang dihadapi koperasi itu sendiri. Kendala-kendala tersebut dapat dilihat dari sisi internal dan eksternal koperasi.

a. Kendala Internal
  • Rendahnya kualitas sumber daya manusia yang tercermin dari kurang berkembangnya kewirausahaan, lemahnya daya inovasi dan kreativitas, rendahnya disiplin, tidak adanya etos kerja, dan profesionalisme.
  • Terbatasnya akses terhadap bahan baku, permodalan, teknologi, informasi, pasar produk, lokasi usaha, jaringan kerja, dan kemitraan.
  • Rendahnya partisipasi anggota koperasi dalam kegiatan usaha koperasi.
b. Kendala Eksternal
  • Terbatasnya sarana dan prasarana penunjang dengan persebaran yang kurang merata.
  • Iklim usaha yang belum sepenuhnya memberikan dukungan terhadap pengembangan koperasi.
  • Belum lengkapnya kelembagaan pemberdayaan koperasi.
  • Belum tegaknya pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur persaingan sehat dan adil.
  • Belum mantapnya pembinaan usaha nasional, baik antarsektor dan antargolongan ekonomi maupun antardaerah.

Friday, 5 December 2014

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Koperasi

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan atau disingkat dengan OJK

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. 
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. 
OJK didirikan untk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal serta lembaga keuangan. Selain itu OJK juga menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank dan untuk melindungi konsumen industri hasa keuangan.

Tujuan dibentuknya OJK

OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Selain itu juga mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi dari OJK

OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Tugas dari OJK

OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal dan sektor IKNB.

Pengawasan OJK terhadap Koperasi

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mengakui hingga kini koperasi belum termasuk dalam lembaga keuangan nonbank yang diawasi dan diatur oleh OJK. Hal ini disebabkan karena koperasi adalah lembaga keuangan nonbank yang dana atau modalnya berasal dari anggotanya atau dari pihak internal sesuai dengan prinsip koperasi yaitu dari, oleh dan untuk anggota.
Namun, ada kemungkinan pada tahun 2015 ketika lembaga keuangan nonbank berupa lembaga pembiayaan, masuk dalam pengawasan OJK. Koperasi dapat diawasi oleh OJK apabila koperasi ikut memungut dana pihak ketiga, kemudian menyalurkannya ke pihak ketiga. Selain itu, LKM atau Lembaga Keuangan Mikro juga akan masuk dalam pengawasan OJK. OJK diharapkan dapat menyehatkan kondisi perbankan, pasar modal, IKNB, LKM dan koperasi agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.

sumber :

  • http://www.ojk.go.id/
  • http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/mikro/13/11/07/mvvsfj-mulai-2015-koperasi-masuk-pengawasan-ojk

Monday, 1 December 2014

Credit Union

Apasih pengertian credit itu sendiri?

Credit berasal dari bahasa latin yaitu credere yang berarti kepercayaan. 

Lalu apa pengertian union?

Union berarti kumpulan.

Jadi Credit Union dapat disimpulkan menjadi sekumpulan orang yang saling percaya dan mempunyai suatu kesepakatan yang berada di dalam suatu ikatan pemersatu (lembaga keuangan) yang bergerak di bidang kegiatan simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh aggotanya serta bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri. Credit Union bisa disebut juga sebagai Koperasi Kredit. 

Credit Union atau Koperasi Kredit memiliki tiga prinsip utama, yaitu :
  1. Asas Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. Asas Setia Kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota)
  3. Asas Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah yang utama ; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman)
Credit Union bersifat demokratis. Credit Union di seluruh dunia melayani anggotanya lebih dari sekadar sebuah layanan keuangan dan koperasi. Credit Union memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk memiliki institusi keuangan sendiri dan membantu para anggotanya meciptakan peluang untuk memulai usaha kecil-kecilan, membangun rumah bagi keluarganya, dan menyekolahkan anak-anak mereka.
Credit Union  ada untuk melayani anggota dan komunitasnya. Credit Union bukan instituasi kerja sama yang berorientasi pada profit. Tetapi Credit Union memanfaatkan seluruh akses untuk memberi pinjaman kepada para anggota, menabung dengan biaya rendah atau menikmati produk-produk dan layanan-layanan baru lainnya. Credit Union terbuka untuk semua golongan, termasuk mereka yang tidak mampu. Credit Union itu aman dan termasuk tempat yang nyaman untuk mengakses layanan keuangan dan koperasi simpan pinjam. Credit Union memberi fleksibilitas yang lebih besar kepada anggotanya untuk memenuhi kebutuhan individu para anggotanya. 

Sejarah Credit Union

Credit Union muncul pada abad ke-19. Pada saat itu terjadi badai salju di Jerman, akibatnya Jerman dilanda krisis ekonomi. Terjadinya krisis ekonomi menimbulkan masalah, petani tidak dapat menghasilkan bahan makanan dan banyak penduduk yang kelaparan. Orang-orang kaya yang mempunyai harta banyak menfaatkan situasi ini, mereka memberikan pinjaman kepada penduduk yang membutuhkan dengan bunga yang sangat tinggi. Karena bunga yang sangat tinggi itu, banyak penduduk yang tidak mampu membayar dan mereka terjerat oleh utang tersebut.

Tidak lama kemudian, Jerman dilanda tingkat pengangguran yang tinggi, selain itu banyak pekerja yang terkena PHK. Hal itu disebabkan karena terjadinya revolusi industri dimana pekerjaan yang biasanya dikerjakan oleh tenaga manusia, kali ini digantikan oleh mesin-mesin.

Melihat kondisi yang seperti ini, membuat wali kota Flammersfield yaitu Friedrich Wilhem Raiffeisen merasa prihatin. Beliau ingin menolong kaum miskin dengan cara mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Beliau berhasil mengumpulkan uang dan roti yang akan dibagikan kepada kaum miskin.

Tetapi, bantuan tersebut disalahgunakan oleh kaum miskin, karena cara berpikir mereka yang keliru. Bantuan tersebut digunakan secara boros. Kaum miskin menganggap semakin cepat bantuan itu habis, semakin cepat mereka mendapat bantuan lagi. Oleh karena pemborosan itu, para dermawan tidak lagi berminat untuk membantu kaum miskin. 

Raiffeisen menyimpulkan bahwa kesulitan kaum miskin hanya dapat diatasi oleh mereka sendiri. Kaum miskin harus mengumpulkan uang dan saling meminjamkan. Pinjaman itu harus digunakan untuk tujuan yang produktif dan tentunya memberikan penghasilan. Watak si peminjam dijadikan pinjaman untuk meminjam uang.

Kemudian Raiffeisen mengumpulkan para kaum miskin tersebut untuk mewujudukan impian itu dan membentuk koperasi yang bernama Credit Union (CU) yang berarti kumpulan orang-orang yang saling percaya.

Sekarang Credit Union juga dikenal sebagai Koperasi Simpan Pinjam yang diperuntukkan untuk anggotanya sendiri yang berwatak baik dan dapat dipercaya.

Jadi , Credit Union dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh. Credit Union tersebut berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia. Bahkan ada yang mengatakan bahwa dalam kondisi ekonomi masyarakat saat ini solusi yang paling riil adalah Credit Union.

Sekian penjelasan singkat dari penulis mengenai Credit Union. Semoga para pembaca dapat memahami dan mengerti apa yang dimaksud dengan Credit Union.

sumber :
  • http://id.m.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit
  • http://unionkredit.wordpress.com/profil-kami-2/memahami-konsep-tentang-credit-union/
  • http://gabrielsebastian100.blogspot.com/2013/01/pengertian-dan-sejarah-credit-union.html?m=1
  • http://robiatuladawiyah995.wordpress.com/2013/12/10/pengertian-credit-union-cu/

Laporan Keuangan Koperasi

Laporan Keuangan Koperasi, sebagian dari kita mungkin masih belum tahu contoh laporan untuk koperasi. Laporan keuangan koperasi lebih mirip dengan laporan keuangan pada bank. Bedanya, sifat koperasi yang biasanya berdikari atau tanpa cabang sedangkan bank memiliki banyak cabang.

Laporan keuangan koperasi yang disusun berdasarkan PSAK akan membuat informasi yang disajikan menjadi lebih mudah dipahami, mempunyai keandalan, relevansi dan mempunyai daya banding yang tinggi. Jika laporan keuangan koperasi tidak disusun berdasarkan standar dan prinsip yang berlaku maka laporan tersebut dapat menyulitkan penggunanya. Laporan keuangan dibuat oleh tenaga yang memahami pembukuan atau seorang akuntan dari koperasi atau koperasi dapat meminta bantuan dari akuntan luar berikut analisinya.

Salah satu syarat agar koperasi dapat mendatangkan laba adalah sistem pencatatan yang baik dan teratur. Segala pencatatan dibuat dalam pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada setiap akhir periode pembukuan harus dibuat laporan keuangan yang berupa perhitungan neraca akhir dan perhitungan rugi/laba yang harus dilaporkan dalam rapat anggota.

Bentuk dan format laporan keuangan koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998), sebagai berikut :
Laporan Keuangan Koperasi, meliputi :
  1. Neraca
  2. Perhitungan Hasil Usaha
  3. Laporan Arus Kas
  4. Laporan Promosi Ekonomi Anggota
  5. Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan yang memuat :
  • Perlakuan akuntansi mengenai pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi dengan anggota dan bukan anggota, kebijakan akuntansi tentenag aktiva tetap, penilaian persediaan, piutang, dan sebagainya, dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan bukan anggota.
  • Pengungkapan informasi lain seperti kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktek atau yang telah dicapai oleh koperasi, ikatan koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkperasian dan sebagainya.
Jenis-jenis laporan keuangan
Jenis laporan keuangan yang paling banyak digunakan adalah neraca, laporan laba/rugi, dan laporan perubahan modal. 

- Neraca (Balance Sheet), suatu daftar yang berisi ringkasan harta, kewajiban dan modal dari suatu perusahaan (termasuk koperasi) pada saat tertentu. Neraca juga menggambarkan posisi keuangan koperasi pada saat tertentu, biasanya akhir tahun.

- Laporan Laba/Rugi (Income Statement), laporan yang berisi ringkasan pendapatan dan biaya dari suatu perusahaan (termasuk koperasi) untuk jangka waktu tertentu.

- Laporan Perubahan Modal, menjelaskan mengani ringkasan perubahan modal dari suatu perusahan dalam jangka waktu tertentu.

Fungsi Informasi Keuangan Koperasi

Bagi anggota
  • Untuk mengetahui perkembangan modal koperasi, berapa keuntungan atau SHUyang diperoleh, pembagian atau alokasi SHU untuk masing-masing anggota dan berapa keuntungan dan nilai manfaat yang akan di dapay koperasi pada masa yang akan datang.
Bagi pengurus koperasi
  • Dapat dipakai sebagai alat bantu untuk perencanaan dan pengawasan atas kegiatan usaha koperasi yang telat atau akan dilakukan bagi karyawan.
  • Mengetahuo sejauh mana mutu dan hasil usaha koperasi, tingkat kontinuitas jaminan usaha koperasi, serta nilai balas jasa yangdiperoleh masing-masing.
Bagi pemerintah
  • Untuk menentukan kebijakan baik dalam bentuk skim pembiayaan, nilai dari setiap skim pembiayaan bagi koperasi, besaran subsidi, dan pajak koperasi serta pelaksanaan peraturan yang lainnya.
Bagi kreditur/calon kreditur
  • Dipakai untuk menjadibahan pertimbangan bagi penentuan atas pemberian pinjaman, skim atau pembiayaan, jangka waktu pembiayaan atau besarnya pinjaman.
Tujuan Laporan Keuangan Koperasi
Dengan laporan keuangan ini dapat diketahui penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan memungkinkan bagi semua pihak yang berkepentingan untuk menilai usaha dan keaadan keuangan koperasi secara menyeluruh.

Berikut ini penulis lampiran contoh laporan keuangan koperasi :









sumber :
  • http://www.mdp.ac.id/materi/2012-2013-1/mj307/122221/mj307-122221-975-12.pdf
  • http://xxxqori.blogspot.com/2013/12/bentuk-laporan-keuangan-dalam-koperasi.html
  • http://samborajoviansyah.wordpress.com/2013/11/10/contoh-laporan-keuangan-koperasi/

Perhitungan Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)

Sisa Hasil Usaha atau disingkat dengan SHU adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau beban total (total cost (TC)) dalam satu tahun buku.

Kategori dan Macam-macam SHU Koperasi

SHU atau Sisa Hasil Usaha koperasi dibagi dalam dua kategori, yaitu :
a) Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota
b) Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga (bukan anggota)

Sisa hasil usaha yang dibagikan kepada para anggota hanyalah sisa hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota. Pembagian sisa hasil usaha disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar koperasi. Pembagian itu dilakukan apabila pada rapat anggota tahunan, SHU diputuskan untuk dibagi.

SHU koperasi yang disediakan oleh koperasi bagi para anggotanya terdiri dari dua macam, yaitu : 
1. Jasa modal, bagian dari SHU yang disediakan untuk para anggota berdasarkan uang simpanan mereka dan merupakan modal koperasi

Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun invstor karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. Makin besar simpanan anggota, makin besar SHU yang akan diterima.

2. Jasa anggota, uang bagian dari SHU yang disediakan untuk anggota seimbang dengan jasanya dalam usaha koperasi untuk memperoleh SHU.

SHU yang diberikan pada anggota bersumber dari jasa yang diberikan anggota kepada koperasi sesuai dengan bidang usaha koperasinya. SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

SHU(a) = JUA + JMA

SHU(pa) = (Va/VUK) x JUA + (Sa/TMS) x JMA

ket : 
SHU(a) : SHU anggota
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal anggota
SHU(pa) : SHU per anggota
Va : volume usaha anggota (total transaksi anggota)
VUK : volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpanan anggota
TMS : total modal sendiri (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
Ada empat prinsip pembagian SHU koperasi, yaitu :
a. Pembagian SHU bersumber dari anggota
b. Pembagian SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
d. SHU anggota dibayar secara tunai

Menyusun pembagian SHU (Berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi)
Berdasarkan undang-undang anggaran dasar koperasi adalah sebagai berikut :

- SHU dari anggota
1. Cadangan koperasi
2. Jasa anggota sebanding dengan jasa yang diberikan
3. Dana pengurus
4. Dana pegawai
5. Dana pendidikan koperasi
6. Dana sosial
7. Dana pembangunan daerah kerja

-SHU dari bukan anggota
1. Cadangan koperasi
2. Dana pengurus
3. Dana pegawai
4. Dana pendidikan koperasi
5. Dana sosial
6. Dana pembangunan daerah kerja

Menetapkan SHU untuk anggota koperasi
Besarnya masing-masing bagian sangat bervariasi bergantung anggaran koperasinya.
Sebagai contoh :

1. Cadangan koperasi
SHU anggota : 30%
SHU bukan anggota : 60%

2. Jasa modal
SHU anggota : 20%
SHU bukan anggota : -

3. Jasa anggota
SHU anggota : 20%
SHU bukan anggota : -

4. Dana pengurus
SHU anggota : 10%
SHU bukan anggota : 10%

5. Dana pegawai
SHU anggota : 5%
SHU bukan anggota : 5%

6. Dana pendidikan koperasi
SHU anggota : 5%
SHU bukan anggota : 5%

7. Dana sosial
SHU anggota : 5%
SHU bukan anggota : 10%

8. Dana pembangunan daerah kerja
SHU anggota : 5%
SHU bukan anggota : 10%

sumber :
Puspitawati, Endang. S.Pd. et al. 2006. Ekonomi. Kelaten, Jawa Tengah. Viva Pakarindo.


Monday, 24 November 2014

Perangkat Organisasi Koperasi

Berdasarkan Undang-Undang No.25 tahun 1992pasal 21, perangkat organisasi koperasi terdiri dari :
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

Berikut ini adalah penjelasan dari Perangkat Organisasi Koperasi

- Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang bertugas menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum dalam organisasi dan manajemen koperasi.

Rapat anggota berkewajiban terhadapat hal-hal sebagai berikut,
a. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, menerima dan mengubahnya.
b. Kebijakan umum di bidang organisasi dan usaha koperasi.
c. Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Penetapan rencana kerja dan RAPB koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesehan pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus.
f. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
g. Menentukan pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
h. Membahas masalah-masalah yang timbul dalam rapat.

- Pengurus
Aktivitas manajemen koperasi dilaksanakan oleh pengurus. Pengurus menunjuk atau mengangkat manajer untuk menjalankan tugasnya. Manajer bertanggung jawab kepada pengurus, Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atas pendelegasian garis besar usaha koperasi.

a) Tugas Pengurus
   - Mengelola usaha koperasi
   - Mengajukan rancangan kerja dan anggaran pendapatan belanja koperasi
   - Menyelenggarakan rapat anggota
   - Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
   - Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris
   - Memelihara daftarbuku anggota dan pengurus

b) Wewenang Pengurus
   - Mewakili koperasi di dalam atau di luar pengadilan
   - Memutuskan menerima ataumenolak anggota baru serta pemberhentian anggota
   - Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi
   - Dapat mengangkat pengelola koperasi dengan persetujuan rapat anggota

- Pengawas 
Dalam menjalankan tugasnya, pengurus dikontrol oleh badan pengawas. Badan pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Badan pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan dan pemeriksanaan terhadap jalannya usaha koperasi. Badan pengawas bertanggung jawab padarapat anggota. Berikut ini adalah tugas dari badan pengawas :
1) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2) Membuat laporan tertulistentang hasul pengawasan
3) Memberikan bimbingan kepada pengurus dan karyawan ke arah keahlian dan keterampilan
4) Menilai hasil kerja sama dan rencana yang ditetapkan
5) Mencegah terjadinya penyelewengan.

Landasan Koperasi Indonesia

Menurut Undang-Undang Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur belandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945.

Anggota koperasi mendirikan koperasi karena adanya suatu dorongan untu menyatukan kepentingannya, yaitu menyatukan usaha agar dapat memperoleh manfaat yang lebih baik. Bagi anggotanya, kegiatan koperasi diarahkan untuk dapat memberikan jasa kepada setiap anggota sesuai dengan jenis usaha koperasi tersebut.

Dengan adanya koperasi dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Kegiatan meningkatkan penghasilan para anggota koperasi berarti meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan penghasilan yang tinggi berarti anggota koperasi lebh banyak memiliki uang atau barang dan ini memungkinkan bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan. Koperasi membantu para anggotanya untuk meningkatkan penghasilan sehingga meningkat pula kemakmurannya. Selain itu koperasi juga mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang-orang, baik perseorangan maupun warga masyakarat karena koperasi ikut meningkatkan

Berikut ini adalah Landasan Koperasi Indonesia yang terbagi menjadi empat, yaitu :
1. Landasan Idiil
2. Landasan Struktural
3. Landasan Gerak
4. Landasan Mental

a. Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila (pasal 2 UU No.25 tahun 1992) yang berarti bahwa setiap kegiatan koperasi harus mencerminkan pelaksanaan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila terutama sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan". Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa bentuk perusahaan yang cocok dengan pasal tersebut adalah Koperasi.

c. Landasan Gerak
Landasan gerak koperasi Indonesia adalah UU No.25 tahun 1992 yang berarti bahwa semua aktivitas koperasi tidak boleh menyimpangdari undang-undang tersebut.

c. Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Rasa kesetiakawanan harus diikuti dengan kesadaran diri agar koperasi menjadi lebih maju dan berkembang.