Hallo Blogger! Apa kabarnya hari ini? Semoga baik-baik aja
yaa..
Oke langsung aja.. di postingan saya sebelumnya saya menulis
tentang pengertian dan sejarah koperasi, nah! Kali ini saya akan melanjutkan
tentang koperasi itu.. Silahkan membaca J
Apasih tujuan dari koperasi?
Tujuan dari koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan
anggotanya. Ya, dipostingan saya sebelumnya kita dapat mengambil inti dari arti
koperasi itu sendiri yaitu, usaha bersama. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang
bukan kumpulan modal. Oleh karena itu, laba bukanlah hal utama untuk kesejahteraan
anggota. Selain itu, koperasi juga dapat ikut serta membangun tatanan
perekonomian nasional. Koperasi juga bertujuan untuk mengembangkan perekonomian
yang berasas kekeluargaan. Koperasi dapat mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur. Koperasi juga sebagai wahana menuju sosialisme Indonesia
berdasarkan Pancasila.
Organisasi Koperasi :
1. Rapat Anggota : kekuasaan tertinngi dalam koperasi dan
mengangkat pengurus
2. Pengurus : penyelenggara koperasi dan usahanya
3. Pengawas : melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan,
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
Membahas tentang koperasi pastinya tidak jauh dengan
musyawarah, gotong royong, kekeluargaan dan swadaya. Di dalam koperasi, rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi, untuk mendapatkan keputusan dalam rapat
anggota didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
Berikut ini adalah beberapa prinsip-prinsip yang ada dalam
koperasi :
- Keanggotaannya bersifat
sukarela dan terbuka
- Kemandirian
- Pengelolaan dilaksanakan
secara demokratis
- Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha dari masing - masing anggota
Pembagian dan Jenis Koperasi
Pembagian koperasi menurut pemusatan sesuai dengan tingkat daerah administrasi pemerintah adalah sebagai berikut :
1. Koperasi primer = anggota minimal 20 orang, daerah kerjanya meliputi satu lingkungan pekerjaan, satu kelurahan atau satu desa.
2. Koperasi pusat = anggota minimal 3 koperasi primer yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat II (kabupaten)
3. Koperasi gabungan = anggota minimal 3 koperasi pusat yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat I (provinsi)
4. Koperasi Induk = anggota minimal 3 koperasi gabungan yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia.
Jenis koperasi dilihat berdasarkan bidang usaha dan jenis anggotanya adalah sebagai berikut :
a. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dana dari para anggotanyakemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota yang memerlukan bantuan dana. Kegiatan utama koperasi simpan pinjam adalah menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman dana kepada anggotanya.
b. Koperasi Pemasaran
Koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atay penyedia jasa. Kegiatan utamanya adalah untuk membantu para anggotanya memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan.
c. Koperasi Konsumen
Koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa. Kegiatan utama koperasi konsumen adalah melakukan pembelian bersama.
d. Koperasi Produsen
Koperasi yang anggotanya tidak memiliki badan usaha sendiri, tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasakrkan barang atau jasa. Kegiatan utama koperasi produsen adalah menyediakan, mengoperasikan dan mengelola sarana produksi bersama.
Jenis koperasi dilihat berdasarkan bidang usaha dan jenis anggotanya adalah sebagai berikut :
a. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dana dari para anggotanyakemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota yang memerlukan bantuan dana. Kegiatan utama koperasi simpan pinjam adalah menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman dana kepada anggotanya.
b. Koperasi Pemasaran
Koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atay penyedia jasa. Kegiatan utamanya adalah untuk membantu para anggotanya memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan.
c. Koperasi Konsumen
Koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa. Kegiatan utama koperasi konsumen adalah melakukan pembelian bersama.
d. Koperasi Produsen
Koperasi yang anggotanya tidak memiliki badan usaha sendiri, tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasakrkan barang atau jasa. Kegiatan utama koperasi produsen adalah menyediakan, mengoperasikan dan mengelola sarana produksi bersama.
Di dalam pembentukan koperasi memuat beberapa anggaran dasar
seperti,
- Daftar nama pendiri
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan serta bidang usaha
- Ketentuan mengenai keanggotaan
- Ketentuan mengenai RAT (Rapat Anggota Tahunan)
- Ketentuan mengenai pengelolaan, permodalan, dan jangka waktu
berdirinya
- Ketentuan mengenai SHU dan sanksi
Yang terakhir adalah fungsi-fungsi dari koperasi, yaitu :
1. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
2. Sebagai upaya mendemokrasikan ekonomi Indonesia
3. Sebagai urat nadi kegiatan peronomian Indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
perekonomian nasional
Yapp, selesai sudah. Inilah sedikit penjelasan dari saya tentang koperasi. Setelah membaca artikel saya, apakah anda berminat untuk menjadi anggota koperasi?
atau.. yang sudah menjadi anggota koperasi semoga semakin sukses, yaa!
Terimakasih telah membacaJJJ
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_14_1965.htm
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_sekolah
http://getnewidea.wordpress.com/2013/10/29/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
http://rachmatsubekti.blogspot.com/2012/06/tujuan-fungsi-manfaat-koperasi.html