Wednesday, 8 October 2014

K O P E R A S I

Hallo Blogger! Apa kabarnya hari ini? Semoga baik-baik aja yaa..

Oke langsung aja.. di postingan saya sebelumnya saya menulis tentang pengertian dan sejarah koperasi, nah! Kali ini saya akan melanjutkan tentang koperasi itu.. Silahkan membaca J

Apasih tujuan dari koperasi?
Tujuan dari koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggotanya. Ya, dipostingan saya sebelumnya kita dapat mengambil inti dari arti koperasi itu sendiri yaitu, usaha bersama. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu, laba bukanlah hal utama untuk kesejahteraan anggota. Selain itu, koperasi juga dapat ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional. Koperasi juga bertujuan untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Koperasi dapat mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur. Koperasi juga sebagai wahana menuju sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila.

Organisasi Koperasi :
1. Rapat Anggota : kekuasaan tertinngi dalam koperasi dan mengangkat pengurus
2. Pengurus : penyelenggara koperasi dan usahanya
3. Pengawas : melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan, kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi

Membahas tentang koperasi pastinya tidak jauh dengan musyawarah, gotong royong, kekeluargaan dan swadaya. Di dalam koperasi, rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi, untuk mendapatkan keputusan dalam rapat anggota didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.

Berikut ini adalah  beberapa prinsip-prinsip yang ada dalam koperasi :
- Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka
- Kemandirian  
- Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha dari masing - masing anggota

Pembagian dan Jenis Koperasi
Pembagian koperasi menurut pemusatan sesuai dengan tingkat daerah administrasi pemerintah adalah sebagai berikut :

1. Koperasi primer = anggota minimal 20 orang, daerah kerjanya meliputi satu lingkungan pekerjaan, satu kelurahan atau satu desa.

2. Koperasi pusat = anggota minimal 3 koperasi primer yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat II (kabupaten)

3. Koperasi gabungan = anggota minimal 3 koperasi pusat yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat I (provinsi)

4. Koperasi Induk = anggota minimal 3 koperasi gabungan yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia.

Jenis koperasi dilihat berdasarkan bidang usaha dan jenis anggotanya adalah sebagai berikut :

a. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dana dari para anggotanyakemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota yang memerlukan bantuan dana. Kegiatan utama koperasi simpan pinjam adalah menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman dana kepada anggotanya.

b. Koperasi Pemasaran
Koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atay penyedia jasa. Kegiatan utamanya adalah untuk membantu para anggotanya memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan.

c. Koperasi Konsumen
Koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa. Kegiatan utama koperasi konsumen adalah melakukan pembelian bersama.

d. Koperasi Produsen
Koperasi yang anggotanya tidak memiliki badan usaha sendiri, tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasakrkan barang atau jasa. Kegiatan utama koperasi produsen adalah menyediakan, mengoperasikan dan mengelola sarana produksi bersama.

Di dalam pembentukan koperasi memuat beberapa anggaran dasar seperti,
- Daftar nama pendiri
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan serta bidang usaha
- Ketentuan mengenai keanggotaan
- Ketentuan mengenai RAT (Rapat Anggota Tahunan)
- Ketentuan mengenai pengelolaan, permodalan, dan jangka waktu berdirinya
- Ketentuan mengenai SHU dan sanksi 

Yang terakhir adalah fungsi-fungsi dari koperasi, yaitu :
1. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
2. Sebagai upaya mendemokrasikan ekonomi Indonesia
3. Sebagai urat nadi kegiatan peronomian Indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan perekonomian nasional

Yapp, selesai sudah. Inilah sedikit penjelasan dari saya tentang koperasi. Setelah membaca artikel saya, apakah anda berminat untuk menjadi anggota koperasi?
atau.. yang sudah menjadi anggota koperasi semoga semakin sukses, yaa!
Terimakasih telah membacaJJJ

Sumber :
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_14_1965.htm
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_sekolah
http://getnewidea.wordpress.com/2013/10/29/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
http://rachmatsubekti.blogspot.com/2012/06/tujuan-fungsi-manfaat-koperasi.html