Koperasi,
kata ini terdengar sudah tidak asing lagi di telinga kita. Sejak SMP saya sudah
mengetahui koperasi. Di koperasi SMP dan SMA saya menjual banyak peralatan
sekolah, seperti seragam, alat tulis, dsb. Sebenarnya apa sih koperasi itu?
Istilah
koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggrisnya
disebut cooperation. Co = bersama sedangkan Operation = usaha/bekerja. Dari arti
tersebut kita mengetahui bahwa koperasi adalah usaha bersama atau bekerja
bersama.
Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 tentang
Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sejarah
Koperasi Internasional
Koperasi
Inggris
Lahirnya
koperasi di Inggris terjadi pada pertengahan abad ke 18 yang berkaitan erat
dengan revolusi Industri. Koperasi pertama di Inggris terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart (1844).
Gerakan awal koperasi pertama
kali di terapkan oleh Robert Owen pada usaha pemintalan kapas di New Lanark,
Skotlandia (1771-1858). William King mengembangkan lebih lanjut gerakan koperasi
ini. Gerakan tersebut kemudian di kenal sebagai "Koperasi Pra-Industri"
Koperasi Perancis
Revolusi industri yang terjadi di Inggris berdampak besar pada
perekonomian Perancis. Agar mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis
berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern agar
lebih efisien.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu
gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang
terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal.
Lois Blanc mendirikan koperasi yang mengutamakan kualitas barang. Dengan
demikian, bisa dikatakan perkumpulan ini adalah koperasi produsen (1811-1880).
Koperasi di Perancis kemudian berkembang
dengan pesat. Koperasi-koperasi tersebut kemudian bergabung membentuk Koperasi
Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation).
Koperasi Jerman
Herman Schultz-Delitsch adalah pelopor dari
koperasi Jerman (1808-1883). Kelebihan koperasi Schultz-Delitsch
adalah pada pengembangan konsep badi prakarsa. Selain itu adalah perkembangan
bertahap dari koperasi kredit untuk koperasi pengadaan sarana produksi untuk
pengrajin, yang kemudian diterapkan juga untuk pedagang kecil dan lainnya.
Sejarah Koperasi
Indonesia
Gerakan koperasi di indonesia bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya
merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan
ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun
1896.
Tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan
peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung tanggal 17 Juli 1953
diangkatlah Mohammad Hatta (Bung Hatta) sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Di Indonesia, prinsip koperasi
telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
Berikut ini adalah beberapa tokoh koperasi di Indonesia :
1. Agus Sudono
2. Dr. Ir. H. Beddu Amang, M.A.
3. Drh. H. Daman Dabuwidjaja
4. Eddiwan
5. J.K. Lumunon
6. Ir. Mohammad Iqbal
7. Mubha Kahar Muang, SE
8. Muchtar Mandala
9. Prof. Dr. Sri Edi Swasono
10. Sukrisno Hadi
Sumber :
- Sistem Kebut Semalam IPS edisi 5
- Undang Undang RI nomor 25 tahun 1992
- http://bunda-bisa.blogspot.com/2013/04/sejarah-koperasi-dunia.html
Sumber :
- Sistem Kebut Semalam IPS edisi 5
- Undang Undang RI nomor 25 tahun 1992
- http://bunda-bisa.blogspot.com/2013/04/sejarah-koperasi-dunia.html
- http://lisdaalmanita.blogspot.com/2013/10/pengertian-koperasi-dan-ciri-ciri.html
- http://cintakoperasi.wordpress.com/2012/08/11/sepuluh-tokoh-koperasi-indonesia/
- http://penemupertama.blogspot.com/
- http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi