Monday, 24 November 2014

Perangkat Organisasi Koperasi

Berdasarkan Undang-Undang No.25 tahun 1992pasal 21, perangkat organisasi koperasi terdiri dari :
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

Berikut ini adalah penjelasan dari Perangkat Organisasi Koperasi

- Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang bertugas menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum dalam organisasi dan manajemen koperasi.

Rapat anggota berkewajiban terhadapat hal-hal sebagai berikut,
a. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, menerima dan mengubahnya.
b. Kebijakan umum di bidang organisasi dan usaha koperasi.
c. Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Penetapan rencana kerja dan RAPB koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesehan pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus.
f. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
g. Menentukan pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
h. Membahas masalah-masalah yang timbul dalam rapat.

- Pengurus
Aktivitas manajemen koperasi dilaksanakan oleh pengurus. Pengurus menunjuk atau mengangkat manajer untuk menjalankan tugasnya. Manajer bertanggung jawab kepada pengurus, Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atas pendelegasian garis besar usaha koperasi.

a) Tugas Pengurus
   - Mengelola usaha koperasi
   - Mengajukan rancangan kerja dan anggaran pendapatan belanja koperasi
   - Menyelenggarakan rapat anggota
   - Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
   - Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris
   - Memelihara daftarbuku anggota dan pengurus

b) Wewenang Pengurus
   - Mewakili koperasi di dalam atau di luar pengadilan
   - Memutuskan menerima ataumenolak anggota baru serta pemberhentian anggota
   - Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi
   - Dapat mengangkat pengelola koperasi dengan persetujuan rapat anggota

- Pengawas 
Dalam menjalankan tugasnya, pengurus dikontrol oleh badan pengawas. Badan pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Badan pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan dan pemeriksanaan terhadap jalannya usaha koperasi. Badan pengawas bertanggung jawab padarapat anggota. Berikut ini adalah tugas dari badan pengawas :
1) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2) Membuat laporan tertulistentang hasul pengawasan
3) Memberikan bimbingan kepada pengurus dan karyawan ke arah keahlian dan keterampilan
4) Menilai hasil kerja sama dan rencana yang ditetapkan
5) Mencegah terjadinya penyelewengan.

Landasan Koperasi Indonesia

Menurut Undang-Undang Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur belandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945.

Anggota koperasi mendirikan koperasi karena adanya suatu dorongan untu menyatukan kepentingannya, yaitu menyatukan usaha agar dapat memperoleh manfaat yang lebih baik. Bagi anggotanya, kegiatan koperasi diarahkan untuk dapat memberikan jasa kepada setiap anggota sesuai dengan jenis usaha koperasi tersebut.

Dengan adanya koperasi dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Kegiatan meningkatkan penghasilan para anggota koperasi berarti meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan penghasilan yang tinggi berarti anggota koperasi lebh banyak memiliki uang atau barang dan ini memungkinkan bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan. Koperasi membantu para anggotanya untuk meningkatkan penghasilan sehingga meningkat pula kemakmurannya. Selain itu koperasi juga mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang-orang, baik perseorangan maupun warga masyakarat karena koperasi ikut meningkatkan

Berikut ini adalah Landasan Koperasi Indonesia yang terbagi menjadi empat, yaitu :
1. Landasan Idiil
2. Landasan Struktural
3. Landasan Gerak
4. Landasan Mental

a. Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila (pasal 2 UU No.25 tahun 1992) yang berarti bahwa setiap kegiatan koperasi harus mencerminkan pelaksanaan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila terutama sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan". Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa bentuk perusahaan yang cocok dengan pasal tersebut adalah Koperasi.

c. Landasan Gerak
Landasan gerak koperasi Indonesia adalah UU No.25 tahun 1992 yang berarti bahwa semua aktivitas koperasi tidak boleh menyimpangdari undang-undang tersebut.

c. Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Rasa kesetiakawanan harus diikuti dengan kesadaran diri agar koperasi menjadi lebih maju dan berkembang.