Menurut Undang-Undang Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur belandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945.
Anggota koperasi mendirikan koperasi karena adanya suatu dorongan untu menyatukan kepentingannya, yaitu menyatukan usaha agar dapat memperoleh manfaat yang lebih baik. Bagi anggotanya, kegiatan koperasi diarahkan untuk dapat memberikan jasa kepada setiap anggota sesuai dengan jenis usaha koperasi tersebut.
Dengan adanya koperasi dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Kegiatan meningkatkan penghasilan para anggota koperasi berarti meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan penghasilan yang tinggi berarti anggota koperasi lebh banyak memiliki uang atau barang dan ini memungkinkan bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan. Koperasi membantu para anggotanya untuk meningkatkan penghasilan sehingga meningkat pula kemakmurannya. Selain itu koperasi juga mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang-orang, baik perseorangan maupun warga masyakarat karena koperasi ikut meningkatkan
Berikut ini adalah Landasan Koperasi Indonesia yang terbagi menjadi empat, yaitu :
1. Landasan Idiil
2. Landasan Struktural
3. Landasan Gerak
4. Landasan Mental
a. Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila (pasal 2 UU No.25 tahun 1992) yang berarti bahwa setiap kegiatan koperasi harus mencerminkan pelaksanaan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila terutama sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan". Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa bentuk perusahaan yang cocok dengan pasal tersebut adalah Koperasi.
c. Landasan Gerak
Landasan gerak koperasi Indonesia adalah UU No.25 tahun 1992 yang berarti bahwa semua aktivitas koperasi tidak boleh menyimpangdari undang-undang tersebut.
c. Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Rasa kesetiakawanan harus diikuti dengan kesadaran diri agar koperasi menjadi lebih maju dan berkembang.