Berdasarkan Undang-Undang No.25 tahun 1992pasal 21, perangkat organisasi koperasi terdiri dari :
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Berikut ini adalah penjelasan dari Perangkat Organisasi Koperasi
- Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang bertugas menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum dalam organisasi dan manajemen koperasi.
Rapat anggota berkewajiban terhadapat hal-hal sebagai berikut,
a. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, menerima dan mengubahnya.
b. Kebijakan umum di bidang organisasi dan usaha koperasi.
c. Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Penetapan rencana kerja dan RAPB koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesehan pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus.
f. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
g. Menentukan pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
h. Membahas masalah-masalah yang timbul dalam rapat.
- Pengurus
Aktivitas manajemen koperasi dilaksanakan oleh pengurus. Pengurus menunjuk atau mengangkat manajer untuk menjalankan tugasnya. Manajer bertanggung jawab kepada pengurus, Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atas pendelegasian garis besar usaha koperasi.
a) Tugas Pengurus
- Mengelola usaha koperasi
- Mengajukan rancangan kerja dan anggaran pendapatan belanja koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris
- Memelihara daftarbuku anggota dan pengurus
b) Wewenang Pengurus
- Mewakili koperasi di dalam atau di luar pengadilan
- Memutuskan menerima ataumenolak anggota baru serta pemberhentian anggota
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi
- Dapat mengangkat pengelola koperasi dengan persetujuan rapat anggota
- Pengawas
Dalam menjalankan tugasnya, pengurus dikontrol oleh badan pengawas. Badan pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Badan pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan dan pemeriksanaan terhadap jalannya usaha koperasi. Badan pengawas bertanggung jawab padarapat anggota. Berikut ini adalah tugas dari badan pengawas :
1) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2) Membuat laporan tertulistentang hasul pengawasan
3) Memberikan bimbingan kepada pengurus dan karyawan ke arah keahlian dan keterampilan
4) Menilai hasil kerja sama dan rencana yang ditetapkan
5) Mencegah terjadinya penyelewengan.