Kategori dan Macam-macam SHU Koperasi
SHU atau Sisa Hasil Usaha koperasi dibagi dalam dua kategori, yaitu :
a) Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota
b) Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga (bukan anggota)
Sisa hasil usaha yang dibagikan kepada para anggota hanyalah sisa hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota. Pembagian sisa hasil usaha disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar koperasi. Pembagian itu dilakukan apabila pada rapat anggota tahunan, SHU diputuskan untuk dibagi.
SHU koperasi yang disediakan oleh koperasi bagi para anggotanya terdiri dari dua macam, yaitu :
1. Jasa modal, bagian dari SHU yang disediakan untuk para anggota berdasarkan uang simpanan mereka dan merupakan modal koperasi
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun invstor karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. Makin besar simpanan anggota, makin besar SHU yang akan diterima.
2. Jasa anggota, uang bagian dari SHU yang disediakan untuk anggota seimbang dengan jasanya dalam usaha koperasi untuk memperoleh SHU.
SHU yang diberikan pada anggota bersumber dari jasa yang diberikan anggota kepada koperasi sesuai dengan bidang usaha koperasinya. SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU(a) = JUA + JMA
SHU(pa) = (Va/VUK) x JUA + (Sa/TMS) x JMA
SHU(a) : SHU anggota
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal anggota
SHU(pa) : SHU per anggota
Va : volume usaha anggota (total transaksi anggota)
VUK : volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpanan anggota
TMS : total modal sendiri (simpanan anggota total)
Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
Ada empat prinsip pembagian SHU koperasi, yaitu :
a. Pembagian SHU bersumber dari anggota
b. Pembagian SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
d. SHU anggota dibayar secara tunai
Menyusun pembagian SHU (Berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi)
Berdasarkan undang-undang anggaran dasar koperasi adalah sebagai berikut :
- SHU dari anggota
1. Cadangan koperasi
2. Jasa anggota sebanding dengan jasa yang diberikan
3. Dana pengurus
4. Dana pegawai
5. Dana pendidikan koperasi
6. Dana sosial
7. Dana pembangunan daerah kerja
-SHU dari bukan anggota
1. Cadangan koperasi
2. Dana pengurus
3. Dana pegawai
4. Dana pendidikan koperasi
5. Dana sosial
6. Dana pembangunan daerah kerja
Menetapkan SHU untuk anggota koperasi
Besarnya masing-masing bagian sangat bervariasi bergantung anggaran koperasinya.
Sebagai contoh :
1. Cadangan koperasi
SHU anggota : 30%
SHU bukan anggota : 60%
2. Jasa modal
SHU anggota : 20%
SHU bukan anggota : -
3. Jasa anggota
SHU anggota : 20%
SHU bukan anggota : -
4. Dana pengurus
SHU anggota : 10%
SHU bukan anggota : 10%
5. Dana pegawai
SHU anggota : 5%
SHU bukan anggota : 5%
6. Dana pendidikan koperasi
SHU anggota : 5%
SHU bukan anggota : 5%
7. Dana sosial
SHU anggota : 5%
SHU bukan anggota : 10%
8. Dana pembangunan daerah kerja
SHU anggota : 5%
SHU bukan anggota : 10%
sumber :
Puspitawati, Endang. S.Pd. et al. 2006. Ekonomi. Kelaten, Jawa Tengah. Viva Pakarindo.