Friday, 5 December 2014

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Koperasi

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan atau disingkat dengan OJK

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. 
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. 
OJK didirikan untk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal serta lembaga keuangan. Selain itu OJK juga menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank dan untuk melindungi konsumen industri hasa keuangan.

Tujuan dibentuknya OJK

OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Selain itu juga mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi dari OJK

OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Tugas dari OJK

OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal dan sektor IKNB.

Pengawasan OJK terhadap Koperasi

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mengakui hingga kini koperasi belum termasuk dalam lembaga keuangan nonbank yang diawasi dan diatur oleh OJK. Hal ini disebabkan karena koperasi adalah lembaga keuangan nonbank yang dana atau modalnya berasal dari anggotanya atau dari pihak internal sesuai dengan prinsip koperasi yaitu dari, oleh dan untuk anggota.
Namun, ada kemungkinan pada tahun 2015 ketika lembaga keuangan nonbank berupa lembaga pembiayaan, masuk dalam pengawasan OJK. Koperasi dapat diawasi oleh OJK apabila koperasi ikut memungut dana pihak ketiga, kemudian menyalurkannya ke pihak ketiga. Selain itu, LKM atau Lembaga Keuangan Mikro juga akan masuk dalam pengawasan OJK. OJK diharapkan dapat menyehatkan kondisi perbankan, pasar modal, IKNB, LKM dan koperasi agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.

sumber :

  • http://www.ojk.go.id/
  • http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/mikro/13/11/07/mvvsfj-mulai-2015-koperasi-masuk-pengawasan-ojk