Friday, 5 December 2014

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Koperasi

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan atau disingkat dengan OJK

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. 
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. 
OJK didirikan untk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal serta lembaga keuangan. Selain itu OJK juga menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank dan untuk melindungi konsumen industri hasa keuangan.

Tujuan dibentuknya OJK

OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Selain itu juga mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi dari OJK

OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Tugas dari OJK

OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal dan sektor IKNB.

Pengawasan OJK terhadap Koperasi

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mengakui hingga kini koperasi belum termasuk dalam lembaga keuangan nonbank yang diawasi dan diatur oleh OJK. Hal ini disebabkan karena koperasi adalah lembaga keuangan nonbank yang dana atau modalnya berasal dari anggotanya atau dari pihak internal sesuai dengan prinsip koperasi yaitu dari, oleh dan untuk anggota.
Namun, ada kemungkinan pada tahun 2015 ketika lembaga keuangan nonbank berupa lembaga pembiayaan, masuk dalam pengawasan OJK. Koperasi dapat diawasi oleh OJK apabila koperasi ikut memungut dana pihak ketiga, kemudian menyalurkannya ke pihak ketiga. Selain itu, LKM atau Lembaga Keuangan Mikro juga akan masuk dalam pengawasan OJK. OJK diharapkan dapat menyehatkan kondisi perbankan, pasar modal, IKNB, LKM dan koperasi agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.

sumber :

  • http://www.ojk.go.id/
  • http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/mikro/13/11/07/mvvsfj-mulai-2015-koperasi-masuk-pengawasan-ojk

Monday, 1 December 2014

Credit Union

Apasih pengertian credit itu sendiri?

Credit berasal dari bahasa latin yaitu credere yang berarti kepercayaan. 

Lalu apa pengertian union?

Union berarti kumpulan.

Jadi Credit Union dapat disimpulkan menjadi sekumpulan orang yang saling percaya dan mempunyai suatu kesepakatan yang berada di dalam suatu ikatan pemersatu (lembaga keuangan) yang bergerak di bidang kegiatan simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh aggotanya serta bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri. Credit Union bisa disebut juga sebagai Koperasi Kredit. 

Credit Union atau Koperasi Kredit memiliki tiga prinsip utama, yaitu :
  1. Asas Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. Asas Setia Kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota)
  3. Asas Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah yang utama ; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman)
Credit Union bersifat demokratis. Credit Union di seluruh dunia melayani anggotanya lebih dari sekadar sebuah layanan keuangan dan koperasi. Credit Union memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk memiliki institusi keuangan sendiri dan membantu para anggotanya meciptakan peluang untuk memulai usaha kecil-kecilan, membangun rumah bagi keluarganya, dan menyekolahkan anak-anak mereka.
Credit Union  ada untuk melayani anggota dan komunitasnya. Credit Union bukan instituasi kerja sama yang berorientasi pada profit. Tetapi Credit Union memanfaatkan seluruh akses untuk memberi pinjaman kepada para anggota, menabung dengan biaya rendah atau menikmati produk-produk dan layanan-layanan baru lainnya. Credit Union terbuka untuk semua golongan, termasuk mereka yang tidak mampu. Credit Union itu aman dan termasuk tempat yang nyaman untuk mengakses layanan keuangan dan koperasi simpan pinjam. Credit Union memberi fleksibilitas yang lebih besar kepada anggotanya untuk memenuhi kebutuhan individu para anggotanya. 

Sejarah Credit Union

Credit Union muncul pada abad ke-19. Pada saat itu terjadi badai salju di Jerman, akibatnya Jerman dilanda krisis ekonomi. Terjadinya krisis ekonomi menimbulkan masalah, petani tidak dapat menghasilkan bahan makanan dan banyak penduduk yang kelaparan. Orang-orang kaya yang mempunyai harta banyak menfaatkan situasi ini, mereka memberikan pinjaman kepada penduduk yang membutuhkan dengan bunga yang sangat tinggi. Karena bunga yang sangat tinggi itu, banyak penduduk yang tidak mampu membayar dan mereka terjerat oleh utang tersebut.

Tidak lama kemudian, Jerman dilanda tingkat pengangguran yang tinggi, selain itu banyak pekerja yang terkena PHK. Hal itu disebabkan karena terjadinya revolusi industri dimana pekerjaan yang biasanya dikerjakan oleh tenaga manusia, kali ini digantikan oleh mesin-mesin.

Melihat kondisi yang seperti ini, membuat wali kota Flammersfield yaitu Friedrich Wilhem Raiffeisen merasa prihatin. Beliau ingin menolong kaum miskin dengan cara mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Beliau berhasil mengumpulkan uang dan roti yang akan dibagikan kepada kaum miskin.

Tetapi, bantuan tersebut disalahgunakan oleh kaum miskin, karena cara berpikir mereka yang keliru. Bantuan tersebut digunakan secara boros. Kaum miskin menganggap semakin cepat bantuan itu habis, semakin cepat mereka mendapat bantuan lagi. Oleh karena pemborosan itu, para dermawan tidak lagi berminat untuk membantu kaum miskin. 

Raiffeisen menyimpulkan bahwa kesulitan kaum miskin hanya dapat diatasi oleh mereka sendiri. Kaum miskin harus mengumpulkan uang dan saling meminjamkan. Pinjaman itu harus digunakan untuk tujuan yang produktif dan tentunya memberikan penghasilan. Watak si peminjam dijadikan pinjaman untuk meminjam uang.

Kemudian Raiffeisen mengumpulkan para kaum miskin tersebut untuk mewujudukan impian itu dan membentuk koperasi yang bernama Credit Union (CU) yang berarti kumpulan orang-orang yang saling percaya.

Sekarang Credit Union juga dikenal sebagai Koperasi Simpan Pinjam yang diperuntukkan untuk anggotanya sendiri yang berwatak baik dan dapat dipercaya.

Jadi , Credit Union dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh. Credit Union tersebut berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia. Bahkan ada yang mengatakan bahwa dalam kondisi ekonomi masyarakat saat ini solusi yang paling riil adalah Credit Union.

Sekian penjelasan singkat dari penulis mengenai Credit Union. Semoga para pembaca dapat memahami dan mengerti apa yang dimaksud dengan Credit Union.

sumber :
  • http://id.m.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit
  • http://unionkredit.wordpress.com/profil-kami-2/memahami-konsep-tentang-credit-union/
  • http://gabrielsebastian100.blogspot.com/2013/01/pengertian-dan-sejarah-credit-union.html?m=1
  • http://robiatuladawiyah995.wordpress.com/2013/12/10/pengertian-credit-union-cu/

Laporan Keuangan Koperasi

Laporan Keuangan Koperasi, sebagian dari kita mungkin masih belum tahu contoh laporan untuk koperasi. Laporan keuangan koperasi lebih mirip dengan laporan keuangan pada bank. Bedanya, sifat koperasi yang biasanya berdikari atau tanpa cabang sedangkan bank memiliki banyak cabang.

Laporan keuangan koperasi yang disusun berdasarkan PSAK akan membuat informasi yang disajikan menjadi lebih mudah dipahami, mempunyai keandalan, relevansi dan mempunyai daya banding yang tinggi. Jika laporan keuangan koperasi tidak disusun berdasarkan standar dan prinsip yang berlaku maka laporan tersebut dapat menyulitkan penggunanya. Laporan keuangan dibuat oleh tenaga yang memahami pembukuan atau seorang akuntan dari koperasi atau koperasi dapat meminta bantuan dari akuntan luar berikut analisinya.

Salah satu syarat agar koperasi dapat mendatangkan laba adalah sistem pencatatan yang baik dan teratur. Segala pencatatan dibuat dalam pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada setiap akhir periode pembukuan harus dibuat laporan keuangan yang berupa perhitungan neraca akhir dan perhitungan rugi/laba yang harus dilaporkan dalam rapat anggota.

Bentuk dan format laporan keuangan koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998), sebagai berikut :
Laporan Keuangan Koperasi, meliputi :
  1. Neraca
  2. Perhitungan Hasil Usaha
  3. Laporan Arus Kas
  4. Laporan Promosi Ekonomi Anggota
  5. Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan yang memuat :
  • Perlakuan akuntansi mengenai pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi dengan anggota dan bukan anggota, kebijakan akuntansi tentenag aktiva tetap, penilaian persediaan, piutang, dan sebagainya, dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan bukan anggota.
  • Pengungkapan informasi lain seperti kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktek atau yang telah dicapai oleh koperasi, ikatan koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkperasian dan sebagainya.
Jenis-jenis laporan keuangan
Jenis laporan keuangan yang paling banyak digunakan adalah neraca, laporan laba/rugi, dan laporan perubahan modal. 

- Neraca (Balance Sheet), suatu daftar yang berisi ringkasan harta, kewajiban dan modal dari suatu perusahaan (termasuk koperasi) pada saat tertentu. Neraca juga menggambarkan posisi keuangan koperasi pada saat tertentu, biasanya akhir tahun.

- Laporan Laba/Rugi (Income Statement), laporan yang berisi ringkasan pendapatan dan biaya dari suatu perusahaan (termasuk koperasi) untuk jangka waktu tertentu.

- Laporan Perubahan Modal, menjelaskan mengani ringkasan perubahan modal dari suatu perusahan dalam jangka waktu tertentu.

Fungsi Informasi Keuangan Koperasi

Bagi anggota
  • Untuk mengetahui perkembangan modal koperasi, berapa keuntungan atau SHUyang diperoleh, pembagian atau alokasi SHU untuk masing-masing anggota dan berapa keuntungan dan nilai manfaat yang akan di dapay koperasi pada masa yang akan datang.
Bagi pengurus koperasi
  • Dapat dipakai sebagai alat bantu untuk perencanaan dan pengawasan atas kegiatan usaha koperasi yang telat atau akan dilakukan bagi karyawan.
  • Mengetahuo sejauh mana mutu dan hasil usaha koperasi, tingkat kontinuitas jaminan usaha koperasi, serta nilai balas jasa yangdiperoleh masing-masing.
Bagi pemerintah
  • Untuk menentukan kebijakan baik dalam bentuk skim pembiayaan, nilai dari setiap skim pembiayaan bagi koperasi, besaran subsidi, dan pajak koperasi serta pelaksanaan peraturan yang lainnya.
Bagi kreditur/calon kreditur
  • Dipakai untuk menjadibahan pertimbangan bagi penentuan atas pemberian pinjaman, skim atau pembiayaan, jangka waktu pembiayaan atau besarnya pinjaman.
Tujuan Laporan Keuangan Koperasi
Dengan laporan keuangan ini dapat diketahui penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan memungkinkan bagi semua pihak yang berkepentingan untuk menilai usaha dan keaadan keuangan koperasi secara menyeluruh.

Berikut ini penulis lampiran contoh laporan keuangan koperasi :









sumber :
  • http://www.mdp.ac.id/materi/2012-2013-1/mj307/122221/mj307-122221-975-12.pdf
  • http://xxxqori.blogspot.com/2013/12/bentuk-laporan-keuangan-dalam-koperasi.html
  • http://samborajoviansyah.wordpress.com/2013/11/10/contoh-laporan-keuangan-koperasi/

Perhitungan Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)

Sisa Hasil Usaha atau disingkat dengan SHU adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau beban total (total cost (TC)) dalam satu tahun buku.

Kategori dan Macam-macam SHU Koperasi

SHU atau Sisa Hasil Usaha koperasi dibagi dalam dua kategori, yaitu :
a) Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota
b) Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga (bukan anggota)

Sisa hasil usaha yang dibagikan kepada para anggota hanyalah sisa hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota. Pembagian sisa hasil usaha disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar koperasi. Pembagian itu dilakukan apabila pada rapat anggota tahunan, SHU diputuskan untuk dibagi.

SHU koperasi yang disediakan oleh koperasi bagi para anggotanya terdiri dari dua macam, yaitu : 
1. Jasa modal, bagian dari SHU yang disediakan untuk para anggota berdasarkan uang simpanan mereka dan merupakan modal koperasi

Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun invstor karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. Makin besar simpanan anggota, makin besar SHU yang akan diterima.

2. Jasa anggota, uang bagian dari SHU yang disediakan untuk anggota seimbang dengan jasanya dalam usaha koperasi untuk memperoleh SHU.

SHU yang diberikan pada anggota bersumber dari jasa yang diberikan anggota kepada koperasi sesuai dengan bidang usaha koperasinya. SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

SHU(a) = JUA + JMA

SHU(pa) = (Va/VUK) x JUA + (Sa/TMS) x JMA

ket : 
SHU(a) : SHU anggota
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal anggota
SHU(pa) : SHU per anggota
Va : volume usaha anggota (total transaksi anggota)
VUK : volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpanan anggota
TMS : total modal sendiri (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
Ada empat prinsip pembagian SHU koperasi, yaitu :
a. Pembagian SHU bersumber dari anggota
b. Pembagian SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
d. SHU anggota dibayar secara tunai

Menyusun pembagian SHU (Berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi)
Berdasarkan undang-undang anggaran dasar koperasi adalah sebagai berikut :

- SHU dari anggota
1. Cadangan koperasi
2. Jasa anggota sebanding dengan jasa yang diberikan
3. Dana pengurus
4. Dana pegawai
5. Dana pendidikan koperasi
6. Dana sosial
7. Dana pembangunan daerah kerja

-SHU dari bukan anggota
1. Cadangan koperasi
2. Dana pengurus
3. Dana pegawai
4. Dana pendidikan koperasi
5. Dana sosial
6. Dana pembangunan daerah kerja

Menetapkan SHU untuk anggota koperasi
Besarnya masing-masing bagian sangat bervariasi bergantung anggaran koperasinya.
Sebagai contoh :

1. Cadangan koperasi
SHU anggota : 30%
SHU bukan anggota : 60%

2. Jasa modal
SHU anggota : 20%
SHU bukan anggota : -

3. Jasa anggota
SHU anggota : 20%
SHU bukan anggota : -

4. Dana pengurus
SHU anggota : 10%
SHU bukan anggota : 10%

5. Dana pegawai
SHU anggota : 5%
SHU bukan anggota : 5%

6. Dana pendidikan koperasi
SHU anggota : 5%
SHU bukan anggota : 5%

7. Dana sosial
SHU anggota : 5%
SHU bukan anggota : 10%

8. Dana pembangunan daerah kerja
SHU anggota : 5%
SHU bukan anggota : 10%

sumber :
Puspitawati, Endang. S.Pd. et al. 2006. Ekonomi. Kelaten, Jawa Tengah. Viva Pakarindo.