Sunday, 29 March 2015

Bab 1 : Hak Asasi Manusia (M3)

Hak Asasi Manusia
(HAM)


Untuk pertemuan ketiga dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (softskill) ini, saya akan menjelaskan pengertian seputar Hak Asasi Manusia atau HAM.

Apa pengertian dari HAM?
Ya, tentu saja kata HAM sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, S.H mengatakan hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.

Apabila dilihat dari ketetapan majelis permusyawaratan rakyat (TAP MPR) No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu sebagai hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam ketetapan MPR ini berisikan:
  1. Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerinthan untuk menghormati, menegakkandan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
  2. Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen Hak Asasi Manusia Internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan hak dan menybearluaskan HAM melalui gerakan kemasyrakatan.
  4. Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan penelitian serta menyediakan media tentang HAM yang ditetapkan dengan Undang-undang.
  5. Menyusun naskah HAM dengan sistematis. Susunan pertama yaitu pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM sedangkan susunan kedua yaitu Piagam HAM.
  6. Isi beserta uraian naskah HAM sebagai bagian yang tidakterpisahkan dari ketetapan ini.
  7. Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 1998.

Sedangkan, secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi. 

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. Ham berlaku secara universal. Dasar-dasar Hak Asasi Manusia tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1 dan pasal 31 ayat 1.
HAM bersifat universal, itu berarti HAM berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa atau etnis.

Secara umum, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasaryang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah dari Tuhan yang dibawa sejak lahir. Hal ini juga berarti bahwa HAM sebagai anugerah sudah secara mutlak menyatu dengan manusia itu sendiri. HAM muncul dari keyakinan manusia itu sendiri, karena manusia merupakan mahkluk ciptaan Tuhan yang sama dan sederajat. Atas dasaritulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. 

Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam undang-undang ini diterangkan bahwa bagian-bagian dari hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia adalah hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak untuk turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak. Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ini menjelaskan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

Tujuan dan Karakteristik Hak Asasi Manusia
Tujuan HAM


Karakteristik HAM
Karakteristik Hak Asasi Manusia adalah suatu hal yang penting untuk diketahui bagi semua orang yang ingin mempelajari hak asasi manusia karena hanya dengan mengetahui dan memahami karakteristiknya, pengertian hak asasi manusia tidak hanya menjadi slogan atau rumusan teks belaka akan tetapi memudahkan bagi siapapun untuk melaksanakannya hingga ditataran praktis seperti yang dicita-citakan DUHAM dan UUD 1945.


Hukum hak asasi manusia nasional dan internasional menyebutkan bahwa karakteristik dari Hak Asasi Manusia, antara lain :



a. Universal, hak asasi manusia itu melekat pada diri manusia tanpa membedakan ras, suku, bangsa, bahasa, agama, jenis kelamin, dan kelas sosial. Selain itu hak asasi manusia juga merupakan kumpulan dari berbagai nilai-nilai yang berkembang di dunia, baik nilai agama dan budaya.


b. Tidak dapat dibagi, hak asasi manusia tidak bisa dibagi atau dialihkan kepada siapapun karena sifatnya yang melekat. Tidak seorang manusiapun dapat mengambil dan mengalihkan hak asasi seseorang kepada orang lain.



c. Saling bergantung dan saling terkait, hak asasi manusia itu tidak bisa dipisah-pisahkan karena terlanggarnya satu hak akan menyebabkan terlanggarnya hak-hak yang lain.
Hak asasi manusia pun memiliki nilai-nilai utama, dimana hak asasi manusia itu memiliki nilai non-diskriminasi dan setara.


Teori Hak Asasi Manusia (Theory of Human Rights)


1) Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society Agreement (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi: 2005).

2) Teori Trias Politika / Theory Trias Politica (1688-1755)
Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi : 2005).

3) Teori Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty of the People (1712-1778)
Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).

4) Teori Negara Hukum / Theory State of Law (1724-1904)
Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).

Macam-macam Hak Asasi Manusia
Hak asasi Manusia memiliki macam-macam hak-hak asasi. Dalam macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM) diutarakan juga oleh banyak para ahli atau pakar beberapa diantaranya yakni John Locke, Aristoteles, Montesquleu, J.J. Rousseau, dan Brierly. Hak Asasi Manusia dibedakan menjadi enam macam, yaitu :

1. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. Seperti :

  • Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat. 
  • Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
  • Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut. 

2. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. Seperti :

  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.

3. Hak Asasi Politik (Politik Rights) 
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih. Seperti :

  • Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah.
  • Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden.
  • Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik.

4. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Seperti :

  • Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
  • Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan. 
  • Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum.

5. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. Seperti :

  • Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
  • Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.
  • Hak untuk berkreasi.

6. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan. Seperti :

  • Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum.
  • Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum.
  • Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dari penjelasan-penjelasan tentang Hak Asasi Manusia di atas, tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM. Hal ini bisa saja terjadi karena disebabkan oleh beberapa hal.

Menurut undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan mendapatkan penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Pelanggaran HAM yang umumnya sering terjadi terbagi menjadi dua bentuk, yaitu :



Sedangkan berdasarkan sifatnya juga terbagi menjadi dua, yaitu :


Selain itu, menurut pandangan Universal tentang HAM. Pelanggaran HAM dapat dikategorikan dalam 3 bentuk, yaitu :




Source :










Sunday, 15 March 2015

Bab 1 : Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara dan Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (M2)

Konsep Demokrasi

Kehidupan yang demokratis merupakan amanat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuan utama yang hendak dicapai adalah masyarakat adil dan makmur. Namun, bila kita perhatikan susunan sila-sila dalam dasar negara, Pancasila, tampaklah bahwa demokrasi tidak sekadar alat, melainkan juga bagian dari tujuan itu sendiri. Artinya, tujuan utama itu hendak dicapai melalui cara-cara yang demokratis, kita menikmati kehidupan yang adil dan makmur dalam suasana yang demokratis.

Seorang negarawan dari Athena, Pericles menguraikan beberapa kriteria penting mengenai konsep demokrasi, diantaranya :

  • Pemerintah suatu negara dibangun dari dukungan dan partisipasi yang mayoritas secara langsung.
  • Adanya kesamaan warga negara di bawah hukum.
  • Adanya penghargaan dan perlindungan terhadap pemenuhan HAM. 

Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan kratos atau kratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Oleh karena itu, demokrasi adalah salah satu sistem pemerintahan negara dimana kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.


Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli




  • Menurut Sidney Hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
  • Menurut Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl, demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai pertanggungjawaban atas tindakan-tindakan di wilayah publik oleh warga negara yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
  • Menurut Afan Gaffar, beliau memaknai demokrasi dalam dua bentuk, yaitu secara normatif (demokrasi normatif) dan empirik (demokrasi empirik). Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi yang diwujudkan dalam dunia politik praktis.

Berdasarkan beberapa definisi tersebut, maka hakikat demokrasi adalah sebagai berikut :

  1. Pemerintahan dari rakyat (Government of the people) : Mengandung pengertian bahwa pemerintahan sah dan diakui (legitimate government) di mata rakyat. Pemerintah yang sah dan diakui berarti suatu pemerintahan yang berkuasa mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat.a
  2. Pemerintahan oleh rakyat (Governtment by the people) : Mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, bukan atas dorongan diri dan keinginan sendiri. Oleh karena itu, dalam menjalankan kekuasaannya, pemerintah harus tunduk pada pengawasan rakyat (kontrol sosial). Kontrol sosial dapat dilakukan secara langsungoleh rakyat atau tidak langsung melalui perwakilannya di parlemen (DPR).
  3. Pemerintahan untuk rakyat (Government for the people) : Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pemerintah atau golongan. Untuk itu pemerintah harus mengakomodasikan aspirasi rakyat (baik yang disampaikan langsung atau tidak langsung melalui media massa).
Bentuk-bentuk Demokrasi

Menurut Inu Kencana, demokrasi terbagi atas dua model berikut :


  1. Demokrasi langsung. Demokrasi langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara secara langsung. Pada demokrasi langsung, lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan. Sedangkan pemilihan pejabat eksekutif (presiden, wapres, gubernur, dan walikota) dilakukan rakyat secara langsung melalui pemilu. Begitu pula pemilihan anggota parlemen atau legislatif (DPR dan DPD) dilakukan rakyat secara langsung.
  2. Demokrasi tidak langsung (demokrasi perwakilan). Demokrasi tidak langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya tidak secara langsung melalui pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan, Pada demokrasi tidak langsung, lembaga parlemen dituntut peka terhadap berbagai hal yang menyangkut kehidupan masyarakat dalam hubungannya dengan pemerintah atau negara.
Sedangkan dilihat dari titik berat paham yang dianut, demokrasi terbagi ada tiga model berikut :


  1. Demokrasi liberal. Demokrasi liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi daripada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen.
  2. Demokrasi komunis. Demokrasi komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
  3. Demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Makna dari demokrasi pancasila yaitu keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.

Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, yaitu :


Pemerintahan Monarki
Kata monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang berarti satu dan archein yang berarti pemerintah. Jadi, dapat diartikan pemerintahan monarki merupakan pemerintahan dalam suatu negara yang dimpimpin oleh raja.
Pemerintahan monarki terbagi dalam tiga bentuk, yaitu :
  1. Monarki mutlak yaitu monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
  2. Monarki konstitusional yaitu monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
  3. Monarki parlementer yaitu monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasan yang tertinggi berada ditangan parlemen.
Pemerintahan Republik
Pemerintahan republik berasal dari bahasa latin yaitu Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untk kepentingan orang banyak.

Ciri-ciri pemerintahan demokratis
  • Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalan pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  • Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  • Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  • Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi menurut Robert A. Dahl prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi, yaitu sebagai berikut :
  1. Kontrol atas keputusan pemerintah.
  2. Pemilihan yang teliti dan jujur.
  3. Hak memilih dan dipilih.
  4. Kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman.
  5. Kebebasan mengakses informasi.
  6. Kebebasan berserikat.
Perilaku yang mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut :
  • Membudayakan sikap terbuka.
  • Menguatamakan dialog dalam menyelesaikan masalah.
  • Menghargai pendapat orang lain.
  • Mau belajar menerima keberagaman.

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Sebenarnya apasih pengertian dari bela negara?
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara.

Sedangkan pendidikan pendahuluan bela negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.

Pada dasarnya, pendidikan pendahuluan bela negara ada guna untuk memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. 
Berdasarkan pasal 27 ayat 3 UUD 1945, usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukan asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
  1. Setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara :
  • Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
  • Kedudukan wilayah geografis nusantara yang strategis
  • Keadaan penduduk (demografis) yang besar
  • Kekayaan Sumber Daya Alam (SDA)
Source :

Tuesday, 10 March 2015

Bab 1 : Pengertian Bangsa dan Negara (M1)

Pengertian Bangsa dan Negara

Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli :
  • Otto Bauer (Jerman), bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang.
  • Ben Anderson, bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
  • Ernest Renant (Perancis), bangsa adalah jiwa, suatu kerohanian yang timbul dari kemuliaan bersama diwaktu lampau yang merupakan aspek historis dan keinginan untuk hidup bersama diwaktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang.
  • Hans Kohn (Jerman), bangsa adalah hasil buah tenaga hidup dalam sejarah dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku.
Bangsa dalam arti politis adalah sekelompok manusia yang memiliki satu paham dan ideologi yang sama dalam suatu organisasi kekuasaan dalam negara serta diikat oleh satu kesatuan wilayah nasional, hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Bangsa dalam arti sosiologis-antropologis adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dan diikat oleh ikatan seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, bahasa agama dan kepercayaan, sera daerah.

Istilah bangsa memiliki berbagai makna dan pengertian yang berbeda-beda. Bangsa merupakan terjemahan dari kata nation yang berarti keturunan. Pada awalnya bangsa hanya diartikan sebagai sekelompok orang yang dilahirkan pada tempat yang sama.

Dari berbagai pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa pengetian bangsa adalah sekelompok orang yang dipersatukan karena memiliki persamaan latar belakang sejarah, persamaan karakter, cita-cita dan keinginan untuk bernegara.

Unsur-unsur terbentuknya Bangsa :
  1. Adanya sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu dalam suatu wilayah tertentu
  2. Adanya kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuat sendiri
  3. Merasa senasib, sepenanggungan secara psikologis
  4. Adanya kesamaan karakter, identitas budaya, bahasa

Pengertian Negara Menurut Para Ahli :
  • Roger F. Soltau, negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau memgendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • George Jellinek, negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam disuatu wilayah tertentu.
  • Prof. R. Djokosoetono, negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Logeman, mengartikan Negara sebagai organisasi kemasyarakatan yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat dengan kekuasaannya.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah yang sama dan terdapat pemerintahan yang mengatur perekonomian, politik, sosial, budaya serta pertahanan keamanan kelompok manusia tersebut.

Unsur-unsur terbentuknya Negara :
  • Unsur konstitutif, unsur yang meliputi rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat
  • Unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari negara lain yang terbagi menjadi dua :
  1. De facto = berdasarkan fakta
  2. De jure = berdasarkan hukum
Bentuk-bentuk Negara :
  1. Negara Kesatuan yang terbagi menjadi dua yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
  2. Negara Serikat dimana di dalam negaranya ada negara lagi yaitu negara bagian.
Fungsi-fungsi suatu Negara :
  • Menyejahterakan serta memakmurkan rakyat
  • Melaksanakan ketertiban
  • Pertahanan dan keamanan
  • Menegakkan keadilan
Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.

Berikut ini adalah beberapa hak warga negara :
  1. Hak untuk memilih atau memberikan suara
  2. Hak kebebasan berbicara
  3. Hak kebebasan pers
  4. Hak kebebasan beragama
  5. Hak kebebasan bergerak
  6. Hak kebebasan berkumpul
  7. Hak atas kesamaan kedudukan dalam pemerintahan
  8. Hak memperoleh keadilan hukum
  9. Hak mendapatkan pendidikan
  10. Hak untuk hidup
  11. Hak bela negara
  12. Hak milik pribadi
  13. Hak atas identitas budaya
  14. Hak atas status kewarganegaraan
  15. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Berikut ini adalah beberapa kewajiban warga negara :
  1. Wajib mentaati hukum dan pemerintahan 
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara 
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain 
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU 
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
  6. Wajib membayar pajak
  7. Menghargai orang lain
  8. Menjadi saksi di pengadilan
Source :

Bab 1 : Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan (M1)

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaran

Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang luas cakupannya. Pendidikan kewarganegaraan meliputi pendidikan budi pekerti dan pendidikan pendahuluan bela negara dalam rangka mencetak warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Sedangkan pendidikan itu sendiri mempunyai arti sebagai upaya atau suatu cara dari masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kelangsungan generasi penerusnya. 

Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan menghasilkan sikap mental yang cerdas, penuh dengan rasa tanggung jawab, berbudi pekerti luhur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta bersifat rasional dan dinamis akan hak dan kewajiban warga negara. Dengan pendidikan kewarganegaraan warga negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa dan negara serta berkesinambungan dengan cita-cita dan tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.

Sebagai pemuda Indonesia tentunya kita sudah mengetahui bahwa sejarah bangsa Indonesia amat panjang. Dengan semangat berjuang dan tekad para pahlawan kita, kini kita dapat merasakan kemerdekaan. Masa depan bangsa kita ada di tangan kita sebagai pemuda bangsa. Oleh karena itu, sebagai pemuda bangsa sebaiknya kita menghormati jasa para pahlawan kita terdahulu karena semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia khususnya kita sebagai pemuda bangsa. Sikap nasionalisme dan patriotisme perlu kita miliki untuk menjaga keutuhan negara kita yaitu Negara Kesatuan Repunlik Indonesia (NKRI).

Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

1. UUD 1945
  • Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya).
  • Pasal 27 ayat 1, kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
  • Pasal 27 ayat 3, hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.
  • Pasal 30 ayat 1, hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Pasal 31 ayat 1, hak warga negara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.


Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

  • Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara
  • Menciptakan sikap dan perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa
  • Menciptakan ketahanan nasional dalam diri para calon penerus bangsa dan berwawasan nusantara
  • Untuk meningkatkan kualitas warga negar Indonesia yang berkepribadian baik, mandiri, maju, profesional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani
  • Menciptakan warga negara yang memiliki sifat demokratis
  • Mampu berpikiri komprehensif, analitis dan kritis