Pengertian Bangsa dan Negara
Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli :
- Otto Bauer (Jerman), bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang.
- Ben Anderson, bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
- Ernest Renant (Perancis), bangsa adalah jiwa, suatu kerohanian yang timbul dari kemuliaan bersama diwaktu lampau yang merupakan aspek historis dan keinginan untuk hidup bersama diwaktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang.
- Hans Kohn (Jerman), bangsa adalah hasil buah tenaga hidup dalam sejarah dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku.
Bangsa dalam arti politis adalah sekelompok manusia yang memiliki satu paham dan ideologi yang sama dalam suatu organisasi kekuasaan dalam negara serta diikat oleh satu kesatuan wilayah nasional, hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Bangsa dalam arti sosiologis-antropologis adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dan diikat oleh ikatan seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, bahasa agama dan kepercayaan, sera daerah.
Istilah bangsa memiliki berbagai makna dan pengertian yang berbeda-beda. Bangsa merupakan terjemahan dari kata nation yang berarti keturunan. Pada awalnya bangsa hanya diartikan sebagai sekelompok orang yang dilahirkan pada tempat yang sama.
Dari berbagai pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa pengetian bangsa adalah sekelompok orang yang dipersatukan karena memiliki persamaan latar belakang sejarah, persamaan karakter, cita-cita dan keinginan untuk bernegara.
Unsur-unsur terbentuknya Bangsa :
- Adanya sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu dalam suatu wilayah tertentu
- Adanya kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuat sendiri
- Merasa senasib, sepenanggungan secara psikologis
- Adanya kesamaan karakter, identitas budaya, bahasa
Pengertian Negara Menurut Para Ahli :
- Roger F. Soltau, negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau memgendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- George Jellinek, negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam disuatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono, negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
- Logeman, mengartikan Negara sebagai organisasi kemasyarakatan yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat dengan kekuasaannya.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah yang sama dan terdapat pemerintahan yang mengatur perekonomian, politik, sosial, budaya serta pertahanan keamanan kelompok manusia tersebut.
Unsur-unsur terbentuknya Negara :
- Unsur konstitutif, unsur yang meliputi rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat
- Unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari negara lain yang terbagi menjadi dua :
- De facto = berdasarkan fakta
- De jure = berdasarkan hukum
Bentuk-bentuk Negara :
- Negara Kesatuan yang terbagi menjadi dua yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
- Negara Serikat dimana di dalam negaranya ada negara lagi yaitu negara bagian.
Fungsi-fungsi suatu Negara :
- Menyejahterakan serta memakmurkan rakyat
- Melaksanakan ketertiban
- Pertahanan dan keamanan
- Menegakkan keadilan
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.
Berikut ini adalah beberapa hak warga negara :
- Hak untuk memilih atau memberikan suara
- Hak kebebasan berbicara
- Hak kebebasan pers
- Hak kebebasan beragama
- Hak kebebasan bergerak
- Hak kebebasan berkumpul
- Hak atas kesamaan kedudukan dalam pemerintahan
- Hak memperoleh keadilan hukum
- Hak mendapatkan pendidikan
- Hak untuk hidup
- Hak bela negara
- Hak milik pribadi
- Hak atas identitas budaya
- Hak atas status kewarganegaraan
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Berikut ini adalah beberapa kewajiban warga negara :
- Wajib mentaati hukum dan pemerintahan
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
- Wajib membayar pajak
- Menghargai orang lain
- Menjadi saksi di pengadilan
Source :