Hak Asasi Manusia
(HAM)
Untuk pertemuan ketiga dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (softskill) ini, saya akan menjelaskan pengertian seputar Hak Asasi Manusia atau HAM.
Apa pengertian dari HAM?
Ya, tentu saja kata HAM sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, S.H mengatakan hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.
Apabila dilihat dari ketetapan majelis permusyawaratan rakyat (TAP MPR) No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu sebagai hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam ketetapan MPR ini berisikan:
- Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerinthan untuk menghormati, menegakkandan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
- Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen Hak Asasi Manusia Internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan hak dan menybearluaskan HAM melalui gerakan kemasyrakatan.
- Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan penelitian serta menyediakan media tentang HAM yang ditetapkan dengan Undang-undang.
- Menyusun naskah HAM dengan sistematis. Susunan pertama yaitu pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM sedangkan susunan kedua yaitu Piagam HAM.
- Isi beserta uraian naskah HAM sebagai bagian yang tidakterpisahkan dari ketetapan ini.
- Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 1998.
Sedangkan, secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi.
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. Ham berlaku secara universal. Dasar-dasar Hak Asasi Manusia tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1 dan pasal 31 ayat 1.
HAM bersifat universal, itu berarti HAM berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa atau etnis.
Secara umum, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasaryang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah dari Tuhan yang dibawa sejak lahir. Hal ini juga berarti bahwa HAM sebagai anugerah sudah secara mutlak menyatu dengan manusia itu sendiri. HAM muncul dari keyakinan manusia itu sendiri, karena manusia merupakan mahkluk ciptaan Tuhan yang sama dan sederajat. Atas dasaritulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab.
Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam undang-undang ini diterangkan bahwa bagian-bagian dari hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia adalah hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak untuk turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak. Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ini menjelaskan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Tujuan dan Karakteristik Hak Asasi Manusia
Tujuan HAM
Karakteristik HAM
Karakteristik Hak Asasi Manusia adalah suatu hal yang penting untuk diketahui bagi semua orang yang ingin mempelajari hak asasi manusia karena hanya dengan mengetahui dan memahami karakteristiknya, pengertian hak asasi manusia tidak hanya menjadi slogan atau rumusan teks belaka akan tetapi memudahkan bagi siapapun untuk melaksanakannya hingga ditataran praktis seperti yang dicita-citakan DUHAM dan UUD 1945.
Hukum hak asasi manusia nasional dan internasional menyebutkan bahwa karakteristik dari Hak Asasi Manusia, antara lain :
a. Universal, hak asasi manusia itu melekat pada diri manusia tanpa membedakan ras, suku, bangsa, bahasa, agama, jenis kelamin, dan kelas sosial. Selain itu hak asasi manusia juga merupakan kumpulan dari berbagai nilai-nilai yang berkembang di dunia, baik nilai agama dan budaya.
b. Tidak dapat dibagi, hak asasi manusia tidak bisa dibagi atau dialihkan kepada siapapun karena sifatnya yang melekat. Tidak seorang manusiapun dapat mengambil dan mengalihkan hak asasi seseorang kepada orang lain.
c. Saling bergantung dan saling terkait, hak asasi manusia itu tidak bisa dipisah-pisahkan karena terlanggarnya satu hak akan menyebabkan terlanggarnya hak-hak yang lain.
Hak asasi manusia pun memiliki nilai-nilai utama, dimana hak asasi manusia itu memiliki nilai non-diskriminasi dan setara.
Teori Hak Asasi Manusia (Theory of Human Rights)
1) Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society Agreement (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi: 2005).
2) Teori Trias Politika / Theory Trias Politica (1688-1755)
Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi : 2005).
3) Teori Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty of the People (1712-1778)
Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).
4) Teori Negara Hukum / Theory State of Law (1724-1904)
Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).
Macam-macam Hak Asasi Manusia
Hak asasi Manusia memiliki macam-macam hak-hak asasi. Dalam macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM) diutarakan juga oleh banyak para ahli atau pakar beberapa diantaranya yakni John Locke, Aristoteles, Montesquleu, J.J. Rousseau, dan Brierly. Hak Asasi Manusia dibedakan menjadi enam macam, yaitu :
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. Seperti :
- Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
- Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk atau memilih agama.
- Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. Seperti :
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu.
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih. Seperti :
- Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah.
- Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden.
- Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik.
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Seperti :
- Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
- Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
- Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum.
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. Seperti :
- Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
- Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.
- Hak untuk berkreasi.
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan. Seperti :
- Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum.
- Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum.
- Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dari penjelasan-penjelasan tentang Hak Asasi Manusia di atas, tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM. Hal ini bisa saja terjadi karena disebabkan oleh beberapa hal.
Menurut undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan mendapatkan penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM yang umumnya sering terjadi terbagi menjadi dua bentuk, yaitu :
Sedangkan berdasarkan sifatnya juga terbagi menjadi dua, yaitu :
Selain itu, menurut pandangan Universal tentang HAM. Pelanggaran HAM dapat dikategorikan dalam 3 bentuk, yaitu :
Source :