Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaran
Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang luas cakupannya. Pendidikan kewarganegaraan meliputi pendidikan budi pekerti dan pendidikan pendahuluan bela negara dalam rangka mencetak warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Sedangkan pendidikan itu sendiri mempunyai arti sebagai upaya atau suatu cara dari masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kelangsungan generasi penerusnya.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan menghasilkan sikap mental yang cerdas, penuh dengan rasa tanggung jawab, berbudi pekerti luhur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta bersifat rasional dan dinamis akan hak dan kewajiban warga negara. Dengan pendidikan kewarganegaraan warga negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa dan negara serta berkesinambungan dengan cita-cita dan tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Sebagai pemuda Indonesia tentunya kita sudah mengetahui bahwa sejarah bangsa Indonesia amat panjang. Dengan semangat berjuang dan tekad para pahlawan kita, kini kita dapat merasakan kemerdekaan. Masa depan bangsa kita ada di tangan kita sebagai pemuda bangsa. Oleh karena itu, sebagai pemuda bangsa sebaiknya kita menghormati jasa para pahlawan kita terdahulu karena semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia khususnya kita sebagai pemuda bangsa. Sikap nasionalisme dan patriotisme perlu kita miliki untuk menjaga keutuhan negara kita yaitu Negara Kesatuan Repunlik Indonesia (NKRI).
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
- Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya).
- Pasal 27 ayat 1, kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
- Pasal 27 ayat 3, hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.
- Pasal 30 ayat 1, hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Pasal 31 ayat 1, hak warga negara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
- Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara
- Menciptakan sikap dan perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa
- Menciptakan ketahanan nasional dalam diri para calon penerus bangsa dan berwawasan nusantara
- Untuk meningkatkan kualitas warga negar Indonesia yang berkepribadian baik, mandiri, maju, profesional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani
- Menciptakan warga negara yang memiliki sifat demokratis
- Mampu berpikiri komprehensif, analitis dan kritis