Landasan Wawasan Nusantara
- Landasan Idiil Pancasila. Falsafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil pada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan nusantara.
- Landasan Konstitusional. Kata konstitusional biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan wawasan nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
- Landasan Visional. Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia.
- Landasan Konsepsional. Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, basngsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
- Landasan Operasional. GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. WADAH
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh
lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan
oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta
dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan
Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik.
Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud
infrastruktur politik. Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua
samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu
banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah nusantara ini menyatu dalam
kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan
pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan
pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang
dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).Sistem
pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan
UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum (Rechtsstaat) bukan Negara kekuasaan
(Machtsstaat).
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran
politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang
mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers
seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara
konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat
pancasila.
2. ISI WAWASAN NUSANTARA
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta
tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi
yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti
tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal
yang essensial, yaitu:
- Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
- Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional. Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan
:
- Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
- Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
- Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh
menyeluruh meliputi :
- Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
- Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
- Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
- Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
- Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu sistem terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (SISHANKAMRATA).
- Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3. TATA LAKU WAWASAN NUSANTARA MENCAKUP DUA SEGI, BATINIAH DAN LAHIRIAH
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari
tata laku tata laku batiniah dan lahiriah.
Tata laku batiniah mencerminkan
jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata
laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa
Indonesia.
Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti
kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian. Kedua
hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa
indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga
dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang
tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
Tata laku merupakan hasil
interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan
lahiriah. tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang
baik dari bangsa Indonesia, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam
tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal
tersebut akan mencermin¬kan identitas jati diri atau kepribadian
bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang
memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan
nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Hakekat Wawasan Nusantara
Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara atau nasional, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut menjelaskan berarti bahwa setiap warga negara dan aparatur negara harus berfikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
Source :
Gendil.Q
Abdurahman's
Source :
Gendil.Q
Abdurahman's