Latar Belakang Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamika dimana suatu bangsa berisi keuletan dan ketangguhan untuk mampu mengembangkan ketahanan, kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
Ketahanan Nasional merupakan hal terpenting yang harus di terapkan dalam jiwa masyarakat. Ketahanan Nasional juga sangatlah penting untuk berbangsa dan bernegara. Kemampuan suatu bangsa dan Negara dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa guna mencapai kesejahteraan bangsa serta melanjutkan pembangunan yang berkesinambungan. Ketahanan nasional juga sangat di pengaruhi oleh politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan nasional.
- Agresi Militer Belanda.
- Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
Hal ini dapat memengaruhi dan membahayakan kondisi ketahanan nasional jika terus berlangsung seperti ini, oleh karena itu perlu adanya ketangguhan dan inisiatif masyarkat akan pentingnya ketahanan nasional. Apabila bangsa Indonesia terus bersatu demi ketahanan nasional maka akan tercipta stabilitas nasional dan mampu mengatasi setiap bentuk ancaman, rintangan , dan hambatan yang berasal dari luar.
Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan Republik Indonesia pada saat itu juga. hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan.
Posisi geografis Indonesia menjadikan Indonesia sebagai negara untuk ajang persaingan. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif bagi segala aspek kehidupan dan membahayakan eksistensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya. Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh :
- Pancasila sebagai landasan idiil.
- UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.
- Wawasan Nusantara sebagai landasan visional
Tujuan Nasional
Tujuan nasional Negara Indonesia terdapat dalam pembukaan UUD 1945 di alinea keempat yang berbunyi “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Suatu Negara pasti mempunyai tujuan demi tercapainya keinginan Negara dan bangsa. Tanpa adanya tujuan maka tidak akan ada harapan tercapainya cita – cita. Tujuan nasional merupakan proses yang akan di lakukan atau telah di lakukan oleh suatu bangsa yang perwujudannya akan terus di usahakan demi tercapainya cita – cita suatu bangsa.
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena suatu bangsa dalam proses mencapai tujuan akan selalu berhadapan dengan hambatan-hambatan baik dari dalam maupun dari luar. Tujuan ketahanan nasional yang mendasar adalah menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang terjadi dalam suatu bangsa. Semakin kuat ketahanan nasional yang dimiliki suatu bangsa maka semakin baik bangsa tersebut dalam menjamin kelangsungan hidup warganya. Oleh karena itu, dibutuhkan pembangunan ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah (ketahanan pribadi dan ketahanan keluarga) hingga ke atas (ketahanan daerah dan ketahanan nasional) agar dapat tercapainya kondisi yang menjamin kelangsungan hidup bangsa, negara dan warganya.
Falsafah dan Ideologi Negara
Makna falsafah dalam pembukaan UUD 1945 :
- Alinea pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya: Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.
- Alinea kedua menyebutkan: “… dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.” Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
- Alinea ketiga menyebutkan: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.” Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.
- Alinea keempat menyebutkan: “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang … untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, … dan berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ideologi Negara
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
Pengertian ideologi secara luas adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan kehidupan nasional suatu bangsa.
Dalam konsep ideologi terkandung hal-hal sebagai berikut :
- Berisi prinsip-prinsip hidup berbangsa dan bernegara
- Menjadi dasar hidup berbangsa dan bernegara
- Memberikan arah dan tujuan dalam hidup berbangsa dan bernegara
Source: