Friday, 5 December 2014

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Koperasi

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan atau disingkat dengan OJK

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. 
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. 
OJK didirikan untk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal serta lembaga keuangan. Selain itu OJK juga menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank dan untuk melindungi konsumen industri hasa keuangan.

Tujuan dibentuknya OJK

OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Selain itu juga mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi dari OJK

OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Tugas dari OJK

OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal dan sektor IKNB.

Pengawasan OJK terhadap Koperasi

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mengakui hingga kini koperasi belum termasuk dalam lembaga keuangan nonbank yang diawasi dan diatur oleh OJK. Hal ini disebabkan karena koperasi adalah lembaga keuangan nonbank yang dana atau modalnya berasal dari anggotanya atau dari pihak internal sesuai dengan prinsip koperasi yaitu dari, oleh dan untuk anggota.
Namun, ada kemungkinan pada tahun 2015 ketika lembaga keuangan nonbank berupa lembaga pembiayaan, masuk dalam pengawasan OJK. Koperasi dapat diawasi oleh OJK apabila koperasi ikut memungut dana pihak ketiga, kemudian menyalurkannya ke pihak ketiga. Selain itu, LKM atau Lembaga Keuangan Mikro juga akan masuk dalam pengawasan OJK. OJK diharapkan dapat menyehatkan kondisi perbankan, pasar modal, IKNB, LKM dan koperasi agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.

sumber :

  • http://www.ojk.go.id/
  • http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/mikro/13/11/07/mvvsfj-mulai-2015-koperasi-masuk-pengawasan-ojk

Monday, 1 December 2014

Credit Union

Apasih pengertian credit itu sendiri?

Credit berasal dari bahasa latin yaitu credere yang berarti kepercayaan. 

Lalu apa pengertian union?

Union berarti kumpulan.

Jadi Credit Union dapat disimpulkan menjadi sekumpulan orang yang saling percaya dan mempunyai suatu kesepakatan yang berada di dalam suatu ikatan pemersatu (lembaga keuangan) yang bergerak di bidang kegiatan simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh aggotanya serta bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri. Credit Union bisa disebut juga sebagai Koperasi Kredit. 

Credit Union atau Koperasi Kredit memiliki tiga prinsip utama, yaitu :
  1. Asas Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. Asas Setia Kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota)
  3. Asas Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah yang utama ; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman)
Credit Union bersifat demokratis. Credit Union di seluruh dunia melayani anggotanya lebih dari sekadar sebuah layanan keuangan dan koperasi. Credit Union memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk memiliki institusi keuangan sendiri dan membantu para anggotanya meciptakan peluang untuk memulai usaha kecil-kecilan, membangun rumah bagi keluarganya, dan menyekolahkan anak-anak mereka.
Credit Union  ada untuk melayani anggota dan komunitasnya. Credit Union bukan instituasi kerja sama yang berorientasi pada profit. Tetapi Credit Union memanfaatkan seluruh akses untuk memberi pinjaman kepada para anggota, menabung dengan biaya rendah atau menikmati produk-produk dan layanan-layanan baru lainnya. Credit Union terbuka untuk semua golongan, termasuk mereka yang tidak mampu. Credit Union itu aman dan termasuk tempat yang nyaman untuk mengakses layanan keuangan dan koperasi simpan pinjam. Credit Union memberi fleksibilitas yang lebih besar kepada anggotanya untuk memenuhi kebutuhan individu para anggotanya. 

Sejarah Credit Union

Credit Union muncul pada abad ke-19. Pada saat itu terjadi badai salju di Jerman, akibatnya Jerman dilanda krisis ekonomi. Terjadinya krisis ekonomi menimbulkan masalah, petani tidak dapat menghasilkan bahan makanan dan banyak penduduk yang kelaparan. Orang-orang kaya yang mempunyai harta banyak menfaatkan situasi ini, mereka memberikan pinjaman kepada penduduk yang membutuhkan dengan bunga yang sangat tinggi. Karena bunga yang sangat tinggi itu, banyak penduduk yang tidak mampu membayar dan mereka terjerat oleh utang tersebut.

Tidak lama kemudian, Jerman dilanda tingkat pengangguran yang tinggi, selain itu banyak pekerja yang terkena PHK. Hal itu disebabkan karena terjadinya revolusi industri dimana pekerjaan yang biasanya dikerjakan oleh tenaga manusia, kali ini digantikan oleh mesin-mesin.

Melihat kondisi yang seperti ini, membuat wali kota Flammersfield yaitu Friedrich Wilhem Raiffeisen merasa prihatin. Beliau ingin menolong kaum miskin dengan cara mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Beliau berhasil mengumpulkan uang dan roti yang akan dibagikan kepada kaum miskin.

Tetapi, bantuan tersebut disalahgunakan oleh kaum miskin, karena cara berpikir mereka yang keliru. Bantuan tersebut digunakan secara boros. Kaum miskin menganggap semakin cepat bantuan itu habis, semakin cepat mereka mendapat bantuan lagi. Oleh karena pemborosan itu, para dermawan tidak lagi berminat untuk membantu kaum miskin. 

Raiffeisen menyimpulkan bahwa kesulitan kaum miskin hanya dapat diatasi oleh mereka sendiri. Kaum miskin harus mengumpulkan uang dan saling meminjamkan. Pinjaman itu harus digunakan untuk tujuan yang produktif dan tentunya memberikan penghasilan. Watak si peminjam dijadikan pinjaman untuk meminjam uang.

Kemudian Raiffeisen mengumpulkan para kaum miskin tersebut untuk mewujudukan impian itu dan membentuk koperasi yang bernama Credit Union (CU) yang berarti kumpulan orang-orang yang saling percaya.

Sekarang Credit Union juga dikenal sebagai Koperasi Simpan Pinjam yang diperuntukkan untuk anggotanya sendiri yang berwatak baik dan dapat dipercaya.

Jadi , Credit Union dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh. Credit Union tersebut berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia. Bahkan ada yang mengatakan bahwa dalam kondisi ekonomi masyarakat saat ini solusi yang paling riil adalah Credit Union.

Sekian penjelasan singkat dari penulis mengenai Credit Union. Semoga para pembaca dapat memahami dan mengerti apa yang dimaksud dengan Credit Union.

sumber :
  • http://id.m.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit
  • http://unionkredit.wordpress.com/profil-kami-2/memahami-konsep-tentang-credit-union/
  • http://gabrielsebastian100.blogspot.com/2013/01/pengertian-dan-sejarah-credit-union.html?m=1
  • http://robiatuladawiyah995.wordpress.com/2013/12/10/pengertian-credit-union-cu/

Laporan Keuangan Koperasi

Laporan Keuangan Koperasi, sebagian dari kita mungkin masih belum tahu contoh laporan untuk koperasi. Laporan keuangan koperasi lebih mirip dengan laporan keuangan pada bank. Bedanya, sifat koperasi yang biasanya berdikari atau tanpa cabang sedangkan bank memiliki banyak cabang.

Laporan keuangan koperasi yang disusun berdasarkan PSAK akan membuat informasi yang disajikan menjadi lebih mudah dipahami, mempunyai keandalan, relevansi dan mempunyai daya banding yang tinggi. Jika laporan keuangan koperasi tidak disusun berdasarkan standar dan prinsip yang berlaku maka laporan tersebut dapat menyulitkan penggunanya. Laporan keuangan dibuat oleh tenaga yang memahami pembukuan atau seorang akuntan dari koperasi atau koperasi dapat meminta bantuan dari akuntan luar berikut analisinya.

Salah satu syarat agar koperasi dapat mendatangkan laba adalah sistem pencatatan yang baik dan teratur. Segala pencatatan dibuat dalam pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada setiap akhir periode pembukuan harus dibuat laporan keuangan yang berupa perhitungan neraca akhir dan perhitungan rugi/laba yang harus dilaporkan dalam rapat anggota.

Bentuk dan format laporan keuangan koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998), sebagai berikut :
Laporan Keuangan Koperasi, meliputi :
  1. Neraca
  2. Perhitungan Hasil Usaha
  3. Laporan Arus Kas
  4. Laporan Promosi Ekonomi Anggota
  5. Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan yang memuat :
  • Perlakuan akuntansi mengenai pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi dengan anggota dan bukan anggota, kebijakan akuntansi tentenag aktiva tetap, penilaian persediaan, piutang, dan sebagainya, dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan bukan anggota.
  • Pengungkapan informasi lain seperti kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktek atau yang telah dicapai oleh koperasi, ikatan koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkperasian dan sebagainya.
Jenis-jenis laporan keuangan
Jenis laporan keuangan yang paling banyak digunakan adalah neraca, laporan laba/rugi, dan laporan perubahan modal. 

- Neraca (Balance Sheet), suatu daftar yang berisi ringkasan harta, kewajiban dan modal dari suatu perusahaan (termasuk koperasi) pada saat tertentu. Neraca juga menggambarkan posisi keuangan koperasi pada saat tertentu, biasanya akhir tahun.

- Laporan Laba/Rugi (Income Statement), laporan yang berisi ringkasan pendapatan dan biaya dari suatu perusahaan (termasuk koperasi) untuk jangka waktu tertentu.

- Laporan Perubahan Modal, menjelaskan mengani ringkasan perubahan modal dari suatu perusahan dalam jangka waktu tertentu.

Fungsi Informasi Keuangan Koperasi

Bagi anggota
  • Untuk mengetahui perkembangan modal koperasi, berapa keuntungan atau SHUyang diperoleh, pembagian atau alokasi SHU untuk masing-masing anggota dan berapa keuntungan dan nilai manfaat yang akan di dapay koperasi pada masa yang akan datang.
Bagi pengurus koperasi
  • Dapat dipakai sebagai alat bantu untuk perencanaan dan pengawasan atas kegiatan usaha koperasi yang telat atau akan dilakukan bagi karyawan.
  • Mengetahuo sejauh mana mutu dan hasil usaha koperasi, tingkat kontinuitas jaminan usaha koperasi, serta nilai balas jasa yangdiperoleh masing-masing.
Bagi pemerintah
  • Untuk menentukan kebijakan baik dalam bentuk skim pembiayaan, nilai dari setiap skim pembiayaan bagi koperasi, besaran subsidi, dan pajak koperasi serta pelaksanaan peraturan yang lainnya.
Bagi kreditur/calon kreditur
  • Dipakai untuk menjadibahan pertimbangan bagi penentuan atas pemberian pinjaman, skim atau pembiayaan, jangka waktu pembiayaan atau besarnya pinjaman.
Tujuan Laporan Keuangan Koperasi
Dengan laporan keuangan ini dapat diketahui penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan memungkinkan bagi semua pihak yang berkepentingan untuk menilai usaha dan keaadan keuangan koperasi secara menyeluruh.

Berikut ini penulis lampiran contoh laporan keuangan koperasi :









sumber :
  • http://www.mdp.ac.id/materi/2012-2013-1/mj307/122221/mj307-122221-975-12.pdf
  • http://xxxqori.blogspot.com/2013/12/bentuk-laporan-keuangan-dalam-koperasi.html
  • http://samborajoviansyah.wordpress.com/2013/11/10/contoh-laporan-keuangan-koperasi/

Perhitungan Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)

Sisa Hasil Usaha atau disingkat dengan SHU adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau beban total (total cost (TC)) dalam satu tahun buku.

Kategori dan Macam-macam SHU Koperasi

SHU atau Sisa Hasil Usaha koperasi dibagi dalam dua kategori, yaitu :
a) Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota
b) Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga (bukan anggota)

Sisa hasil usaha yang dibagikan kepada para anggota hanyalah sisa hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota. Pembagian sisa hasil usaha disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar koperasi. Pembagian itu dilakukan apabila pada rapat anggota tahunan, SHU diputuskan untuk dibagi.

SHU koperasi yang disediakan oleh koperasi bagi para anggotanya terdiri dari dua macam, yaitu : 
1. Jasa modal, bagian dari SHU yang disediakan untuk para anggota berdasarkan uang simpanan mereka dan merupakan modal koperasi

Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun invstor karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. Makin besar simpanan anggota, makin besar SHU yang akan diterima.

2. Jasa anggota, uang bagian dari SHU yang disediakan untuk anggota seimbang dengan jasanya dalam usaha koperasi untuk memperoleh SHU.

SHU yang diberikan pada anggota bersumber dari jasa yang diberikan anggota kepada koperasi sesuai dengan bidang usaha koperasinya. SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

SHU(a) = JUA + JMA

SHU(pa) = (Va/VUK) x JUA + (Sa/TMS) x JMA

ket : 
SHU(a) : SHU anggota
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal anggota
SHU(pa) : SHU per anggota
Va : volume usaha anggota (total transaksi anggota)
VUK : volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpanan anggota
TMS : total modal sendiri (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
Ada empat prinsip pembagian SHU koperasi, yaitu :
a. Pembagian SHU bersumber dari anggota
b. Pembagian SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
d. SHU anggota dibayar secara tunai

Menyusun pembagian SHU (Berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi)
Berdasarkan undang-undang anggaran dasar koperasi adalah sebagai berikut :

- SHU dari anggota
1. Cadangan koperasi
2. Jasa anggota sebanding dengan jasa yang diberikan
3. Dana pengurus
4. Dana pegawai
5. Dana pendidikan koperasi
6. Dana sosial
7. Dana pembangunan daerah kerja

-SHU dari bukan anggota
1. Cadangan koperasi
2. Dana pengurus
3. Dana pegawai
4. Dana pendidikan koperasi
5. Dana sosial
6. Dana pembangunan daerah kerja

Menetapkan SHU untuk anggota koperasi
Besarnya masing-masing bagian sangat bervariasi bergantung anggaran koperasinya.
Sebagai contoh :

1. Cadangan koperasi
SHU anggota : 30%
SHU bukan anggota : 60%

2. Jasa modal
SHU anggota : 20%
SHU bukan anggota : -

3. Jasa anggota
SHU anggota : 20%
SHU bukan anggota : -

4. Dana pengurus
SHU anggota : 10%
SHU bukan anggota : 10%

5. Dana pegawai
SHU anggota : 5%
SHU bukan anggota : 5%

6. Dana pendidikan koperasi
SHU anggota : 5%
SHU bukan anggota : 5%

7. Dana sosial
SHU anggota : 5%
SHU bukan anggota : 10%

8. Dana pembangunan daerah kerja
SHU anggota : 5%
SHU bukan anggota : 10%

sumber :
Puspitawati, Endang. S.Pd. et al. 2006. Ekonomi. Kelaten, Jawa Tengah. Viva Pakarindo.


Monday, 24 November 2014

Perangkat Organisasi Koperasi

Berdasarkan Undang-Undang No.25 tahun 1992pasal 21, perangkat organisasi koperasi terdiri dari :
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

Berikut ini adalah penjelasan dari Perangkat Organisasi Koperasi

- Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang bertugas menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum dalam organisasi dan manajemen koperasi.

Rapat anggota berkewajiban terhadapat hal-hal sebagai berikut,
a. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, menerima dan mengubahnya.
b. Kebijakan umum di bidang organisasi dan usaha koperasi.
c. Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Penetapan rencana kerja dan RAPB koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesehan pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus.
f. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
g. Menentukan pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
h. Membahas masalah-masalah yang timbul dalam rapat.

- Pengurus
Aktivitas manajemen koperasi dilaksanakan oleh pengurus. Pengurus menunjuk atau mengangkat manajer untuk menjalankan tugasnya. Manajer bertanggung jawab kepada pengurus, Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atas pendelegasian garis besar usaha koperasi.

a) Tugas Pengurus
   - Mengelola usaha koperasi
   - Mengajukan rancangan kerja dan anggaran pendapatan belanja koperasi
   - Menyelenggarakan rapat anggota
   - Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
   - Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris
   - Memelihara daftarbuku anggota dan pengurus

b) Wewenang Pengurus
   - Mewakili koperasi di dalam atau di luar pengadilan
   - Memutuskan menerima ataumenolak anggota baru serta pemberhentian anggota
   - Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi
   - Dapat mengangkat pengelola koperasi dengan persetujuan rapat anggota

- Pengawas 
Dalam menjalankan tugasnya, pengurus dikontrol oleh badan pengawas. Badan pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Badan pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan dan pemeriksanaan terhadap jalannya usaha koperasi. Badan pengawas bertanggung jawab padarapat anggota. Berikut ini adalah tugas dari badan pengawas :
1) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2) Membuat laporan tertulistentang hasul pengawasan
3) Memberikan bimbingan kepada pengurus dan karyawan ke arah keahlian dan keterampilan
4) Menilai hasil kerja sama dan rencana yang ditetapkan
5) Mencegah terjadinya penyelewengan.

Landasan Koperasi Indonesia

Menurut Undang-Undang Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur belandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945.

Anggota koperasi mendirikan koperasi karena adanya suatu dorongan untu menyatukan kepentingannya, yaitu menyatukan usaha agar dapat memperoleh manfaat yang lebih baik. Bagi anggotanya, kegiatan koperasi diarahkan untuk dapat memberikan jasa kepada setiap anggota sesuai dengan jenis usaha koperasi tersebut.

Dengan adanya koperasi dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Kegiatan meningkatkan penghasilan para anggota koperasi berarti meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan penghasilan yang tinggi berarti anggota koperasi lebh banyak memiliki uang atau barang dan ini memungkinkan bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan. Koperasi membantu para anggotanya untuk meningkatkan penghasilan sehingga meningkat pula kemakmurannya. Selain itu koperasi juga mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang-orang, baik perseorangan maupun warga masyakarat karena koperasi ikut meningkatkan

Berikut ini adalah Landasan Koperasi Indonesia yang terbagi menjadi empat, yaitu :
1. Landasan Idiil
2. Landasan Struktural
3. Landasan Gerak
4. Landasan Mental

a. Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila (pasal 2 UU No.25 tahun 1992) yang berarti bahwa setiap kegiatan koperasi harus mencerminkan pelaksanaan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila terutama sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan". Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa bentuk perusahaan yang cocok dengan pasal tersebut adalah Koperasi.

c. Landasan Gerak
Landasan gerak koperasi Indonesia adalah UU No.25 tahun 1992 yang berarti bahwa semua aktivitas koperasi tidak boleh menyimpangdari undang-undang tersebut.

c. Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Rasa kesetiakawanan harus diikuti dengan kesadaran diri agar koperasi menjadi lebih maju dan berkembang.

Monday, 20 October 2014

Faisal & Amin vs Satria Muda BritAma

HALLO PECINTA BASKET INDONESIA!!! Khususnya pecinta Satria Muda BritAma Jakarta, SM Fanatics!! Gimana kabar kalian semua? Jangan sampai ketinggalan pertandingan-pertandingan tim kesayangan kita ya..
Jadi, malam ini saya ingin melihat berita-berita seputar NBL Indonesia. Tentu saja saya langsung menjelajahi Official Website of National Basketball League Indonesia dan ternyata................ 


Sungguh mengiris hati sekali bagi saya sebagai SM Fanatics untuk membaca judul dari berita tersebut.
Dua pemain favorit saya yaitu Faisal Julius Ahmad dan Amin Prihantono sekarang sudah bukan menjadi bagian dari pemain Satria Muda BritAma. Faisal dan Amin sekarang bermain di tim barunya yaitu Pelita Jaya Energi Mega Persada.
Pada Speedy NBL Indonesia Preseason Mangupura Cup tahun 2014 ini yang diselenggarakan di GOR Purna Krida Kerobokan Badung adalah pertama kalinya saya melihat pemain favorit saya sudah tidak bermain di tim favorit saya. Apalagi, di berita yang saya baca, Mas Amin terlihat lebih emosional untuk melawan mantan timnya ini. Di tambah Pelita Jaya dapat mengalahkan Satria Muda di perebutan juara ke 3 ini.  Walaupun di dalam lapangan Mas Amin dan Mas Faisal adalah lawan, tapi tetap di luar pertandingan mereka adalah keluarga. Saya berharap kekalahan ini bukan menjadi penghalang bagi Satria Muda untuk melangkah lebih maju, tentunya untuk mencapai Championship Series. Disamping itu, saya juga percaya kepada pemain-pemain muda di Satria Muda BritAma Jakarta untuk dapat memajukan tim ini. Untuk para SM Fanatics dimanapun kalian berada, kita harus terus selalu mendukung tim kesayangan kita. Walaupun di lubuk hati paling dalam ini masih terasa berat untuk melepaskan dua pemain yang sudah lama bermain di Satria Muda :')

WE LOVE YOU SM!! WE DO!! WE LOVE YOU SM!! WE DO!! WE LOVE YOU SM WE DO!! OOHH SM WE LOVE YOU!!

Sunday, 12 October 2014

Kuliner di Pasar Santa

Halo Blogger!
Kali ini saya akan menceritakan pengalaman saya berkuliner ria di Pasar Santa.
Pasar Santa terletak di Jl. Cipaku 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Awalnya pasar ini terkenal sebagai pasar yang sepi, becek dan kumuh. Akan tetapi, sekarang berbeda. Pasar Santa kali ini menjadi perbincangan yang sangat eksis di kalangan anak muda. Di lantai 1 Pasar Santa ini ada banyak makanan yang kita temui, makanannya juga bukan hanya makanan yang biasa kita temui, misalnya: pecel ayam, roti bakar, dsb. Disini ada banyak makanan yang unik-unik.
Kebetulan, malam minggu kemarin saya dan teman-teman saya sedang berkumpul. Kita memutuskan untuk pergi ke Pasar Santa, karena penasaran saya dan teman-teman saya langsung berangkat kesana.
Sekitar pukul 19.45 saya dan teman-teman sampai di Pasar Santa, awal sampai disana saya melihat keadaan yang ramai sekali, parkiran pun penuh baik parkiran mobil maupun motor. Padahal ini hanya Pasar Tradisional biasa. Akhirnya saya langsung masuk ke dalam pasar tersebut. Ternyata di dekat pintu masuk, sudah di tuliskan Food Court Pasar Santa Lt. 1
Saya langsung buru-buru naik ke lantai 1 dan melihat keadaan disana, ternyata ramai sekali dengan anak-anak muda. Tentu saja saya langsung membeli makanan-makanan unik yang ada disana, saya juga tidak lupa untuk memfoto makanan-makanan tersebut.
Ini dia beberapa foto yang saya ambil sendiri saat berada di Pasar Santa :

Salah satu kios ini bernama Sepotong Kue
Instagram : @sepotongkue
Sepotong kue menjual ice cream banyak rasa yang disajikan dengan roti mini yang bentuknya seperti burger dan ada juga yang di sajikan dengan kue pie, selain itu masih banyak homemade lainnya yang di jual. Kiosnya memang kecil akan tetapi tidak masalah bagi pengunjung yang ingin mencobanya..











Rasa ice cream di sepotong kue pas sekali dengan selera saya, pie nya juga empuk... bikin penasaran kan? Silahkan mencoba ya :p
Maasih banyak makanan yang saya cicipi disana, ini dia..





Sayang sekali, saat saya ke kios Fatby, makanan yang tersisa hanya tinggal sedikit,
Saya hanya mencoba, Patty Sapi, Shrimp Roll, Crab Ball, dan Spicy Cickhen. Tapi, semua makanan yang saya coba rasanya enak dan tidak mengecewakan!! Recommended banget sepotong kue maupun fatby.

Yappp, ini adalah hotdog hitam... sayang sekali saat saya ingin membeli ini, saya kehabisan :(
Tapi saya mengambil foto saat chefnya sedang membuat hotdog hitam ini.


Penasaran kan dengan rasa hotdog hitam ini?
Selain itu ada juga kios yang bernama Roti Eneng, kios ini menjual roti dengan berbagai macam variasi, tapi di saat saya ingin membelinya, lagi-lagi saya kehabisan...
Sekian cerita saya hari ini, silahkan mencoba makanan-makanan unik di Pasar Santa J
Terimakasih sudah membaca!


Wednesday, 8 October 2014

K O P E R A S I

Hallo Blogger! Apa kabarnya hari ini? Semoga baik-baik aja yaa..

Oke langsung aja.. di postingan saya sebelumnya saya menulis tentang pengertian dan sejarah koperasi, nah! Kali ini saya akan melanjutkan tentang koperasi itu.. Silahkan membaca J

Apasih tujuan dari koperasi?
Tujuan dari koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggotanya. Ya, dipostingan saya sebelumnya kita dapat mengambil inti dari arti koperasi itu sendiri yaitu, usaha bersama. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu, laba bukanlah hal utama untuk kesejahteraan anggota. Selain itu, koperasi juga dapat ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional. Koperasi juga bertujuan untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Koperasi dapat mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur. Koperasi juga sebagai wahana menuju sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila.

Organisasi Koperasi :
1. Rapat Anggota : kekuasaan tertinngi dalam koperasi dan mengangkat pengurus
2. Pengurus : penyelenggara koperasi dan usahanya
3. Pengawas : melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan, kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi

Membahas tentang koperasi pastinya tidak jauh dengan musyawarah, gotong royong, kekeluargaan dan swadaya. Di dalam koperasi, rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi, untuk mendapatkan keputusan dalam rapat anggota didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.

Berikut ini adalah  beberapa prinsip-prinsip yang ada dalam koperasi :
- Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka
- Kemandirian  
- Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha dari masing - masing anggota

Pembagian dan Jenis Koperasi
Pembagian koperasi menurut pemusatan sesuai dengan tingkat daerah administrasi pemerintah adalah sebagai berikut :

1. Koperasi primer = anggota minimal 20 orang, daerah kerjanya meliputi satu lingkungan pekerjaan, satu kelurahan atau satu desa.

2. Koperasi pusat = anggota minimal 3 koperasi primer yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat II (kabupaten)

3. Koperasi gabungan = anggota minimal 3 koperasi pusat yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat I (provinsi)

4. Koperasi Induk = anggota minimal 3 koperasi gabungan yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia.

Jenis koperasi dilihat berdasarkan bidang usaha dan jenis anggotanya adalah sebagai berikut :

a. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dana dari para anggotanyakemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota yang memerlukan bantuan dana. Kegiatan utama koperasi simpan pinjam adalah menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman dana kepada anggotanya.

b. Koperasi Pemasaran
Koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atay penyedia jasa. Kegiatan utamanya adalah untuk membantu para anggotanya memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan.

c. Koperasi Konsumen
Koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa. Kegiatan utama koperasi konsumen adalah melakukan pembelian bersama.

d. Koperasi Produsen
Koperasi yang anggotanya tidak memiliki badan usaha sendiri, tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasakrkan barang atau jasa. Kegiatan utama koperasi produsen adalah menyediakan, mengoperasikan dan mengelola sarana produksi bersama.

Di dalam pembentukan koperasi memuat beberapa anggaran dasar seperti,
- Daftar nama pendiri
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan serta bidang usaha
- Ketentuan mengenai keanggotaan
- Ketentuan mengenai RAT (Rapat Anggota Tahunan)
- Ketentuan mengenai pengelolaan, permodalan, dan jangka waktu berdirinya
- Ketentuan mengenai SHU dan sanksi 

Yang terakhir adalah fungsi-fungsi dari koperasi, yaitu :
1. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
2. Sebagai upaya mendemokrasikan ekonomi Indonesia
3. Sebagai urat nadi kegiatan peronomian Indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan perekonomian nasional

Yapp, selesai sudah. Inilah sedikit penjelasan dari saya tentang koperasi. Setelah membaca artikel saya, apakah anda berminat untuk menjadi anggota koperasi?
atau.. yang sudah menjadi anggota koperasi semoga semakin sukses, yaa!
Terimakasih telah membacaJJJ

Sumber :
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_14_1965.htm
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_sekolah
http://getnewidea.wordpress.com/2013/10/29/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
http://rachmatsubekti.blogspot.com/2012/06/tujuan-fungsi-manfaat-koperasi.html

Sunday, 5 October 2014

Pengertian dan Sejarah Koperasi

Koperasi, kata ini terdengar sudah tidak asing lagi di telinga kita. Sejak SMP saya sudah mengetahui koperasi. Di koperasi SMP dan SMA saya menjual banyak peralatan sekolah, seperti seragam, alat tulis, dsb. Sebenarnya apa sih koperasi itu?
Istilah koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggrisnya disebut cooperation. Co = bersama sedangkan Operation = usaha/bekerja. Dari arti tersebut kita mengetahui bahwa koperasi adalah usaha bersama atau bekerja bersama.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sejarah Koperasi Internasional

Koperasi Inggris
Lahirnya koperasi di Inggris terjadi pada pertengahan abad ke 18 yang berkaitan erat dengan revolusi Industri. Koperasi pertama di Inggris terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart (1844).
Gerakan awal koperasi pertama kali di terapkan oleh Robert Owen pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia (1771-1858). William King mengembangkan lebih lanjut gerakan koperasi ini. Gerakan tersebut kemudian di kenal sebagai "Koperasi Pra-Industri"

Koperasi Perancis
Revolusi industri yang terjadi di Inggris berdampak besar pada perekonomian Perancis. Agar mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern agar lebih efisien.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal.
Lois Blanc mendirikan koperasi yang mengutamakan kualitas barang. Dengan demikian, bisa dikatakan perkumpulan ini adalah koperasi produsen (1811-1880).
Koperasi di Perancis kemudian berkembang dengan pesat. Koperasi-koperasi tersebut kemudian bergabung membentuk Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de  Consommation).

Koperasi Jerman
Herman Schultz-Delitsch adalah pelopor dari koperasi Jerman (1808-1883). Kelebihan koperasi Schultz-Delitsch adalah pada pengembangan konsep badi prakarsa. Selain itu adalah perkembangan bertahap dari koperasi kredit untuk koperasi pengadaan sarana produksi untuk pengrajin, yang kemudian diterapkan juga untuk pedagang kecil dan lainnya. 

Sejarah Koperasi Indonesia 

Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Gerakan koperasi di indonesia bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.
Tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di TasikmalayaHari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung tanggal 17 Juli 1953 diangkatlah Mohammad Hatta (Bung Hatta) sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Berikut ini adalah beberapa tokoh koperasi di Indonesia :

1.   Agus Sudono
2.   Dr. Ir. H. Beddu Amang, M.A.
3.   Drh. H. Daman Dabuwidjaja
4.   Eddiwan
5.   J.K. Lumunon
6.   Ir. Mohammad Iqbal
7.   Mubha Kahar Muang, SE
8.   Muchtar Mandala
9.   Prof. Dr. Sri Edi Swasono
10. Sukrisno Hadi 

Sumber :
- Sistem Kebut Semalam IPS edisi 5
- Undang Undang RI nomor 25 tahun 1992
http://bunda-bisa.blogspot.com/2013/04/sejarah-koperasi-dunia.html
- http://lisdaalmanita.blogspot.com/2013/10/pengertian-koperasi-dan-ciri-ciri.html
http://cintakoperasi.wordpress.com/2012/08/11/sepuluh-tokoh-koperasi-indonesia/
- http://penemupertama.blogspot.com/
- http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Thursday, 3 July 2014

Softskill Bahasa Inggris 2 - Tugas 3

5. Two days ago Tom and Janice .....(go) to the zoo around one o'clock. They .....(see) many kinds of       animals.

Two days ago Tom and Janice went to the zoo around one o'clock. They were seeing many kinds of animals.

9. Bob went to bed at 10:30. At 11:00 Bob .....(sleep). While Bob .....(sleep) the phone rang.

Bob went to bed at 10:30. At 11:00 Bob slept. While Bob was sleeping the phone rang.

7. Sally .....(eat) dinner last night when someone .....(knock) on the door.

Sally was eating dinner last night when someone knocked on the door. 

Softskill Bahasa Inggris 2 - Tugas 2

5. Right now the children are at the beach. They (have) ______________ a good time. They have a beach ball, and they (play) _____________catch with it.

Right now the children are at the beach. They have a good time. They have a beach ball, and they are playing catch with it.

9.  Sam is at the library. He (sit) ______________ at the table. He (write)____________ a composition.

Sam is at the library. He sits at the table. He is writing a composition.

7. I (think) _______________about sea gulls and waves at the moment. I (think) _____________ that sea gulls are beautiful birds.

I am thinking about sea gulls and waves at the moment. I think that sea gulls are beautiful birds.

Softskill Bahasa Inggris 2 - Tugas 1

Direct
Fashion expert Mitsui Kodah says, "Some people buy designer jeans and T-shirts because they think they look better. Other people think designer jeans are better quality. And some people buy them because they have a famous designer's name on them."

Indirect
Fashion expert Mitsui Kodah said that some people bought designer jeans and T-shirts because they thought they looked better. Other people thought designer jeans were better quality. And some people bought them because they had a famous designer's name on them.

source: Smart Choice 2nd Edition. Page 48 "Designer jeans - are they worth it?"
Student Book LBPP LIA. Elementary 4.